JAKARTA, Dewan Pers mengutuk keras aksi teror berupa pengiriman kepala babi yang ditujukan kepada jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana, dan mendesak agar aparat penegak hukum segera mengusut tuntas pelaku teror tersebut. Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menegaskan bahwa peristiwa ini harus diambil tindakan tegas agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
“Terkait peristiwa tersebut, Dewan Pers meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror. Kenapa? Karena jika dibiarkan, ancaman dan teror seperti ini akan terus berulang,” ujar Ninik dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Jumat (21/3).
Ninik menjelaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang dilindungi sebagai hak asasi manusia menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, Dewan Pers sangat menyesalkan teror yang terjadi terhadap jurnalis dan media massa. Menurutnya, meskipun wartawan atau media massa terkadang melakukan kesalahan, mengancam atau melakukan teror terhadap mereka tidak dapat dibenarkan.
“Jika ada pihak yang merasa keberatan atau dirugikan atas produk jurnalistik, mereka dapat menggunakan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, seperti hak jawab atau hak koreksi, bukan dengan melakukan teror,” tegas Ninik.
Dewan Pers juga mendorong Tempo untuk melaporkan insiden teror tersebut kepada aparat keamanan dan penegak hukum, mengingat bahwa intimidasi terhadap jurnalis merupakan tindak pidana. Dalam kesempatan tersebut, Ninik mengungkapkan bahwa pada pukul 10.00 WIB, Komite Keselamatan Jurnalis dan Tempo telah secara formal melaporkan kasus ini kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
“Perlu saya sampaikan bahwa pada pukul 10.00 WIB tadi, teman-teman Komite Keselamatan Jurnalis dan Tempo juga secara formal sudah melakukan pelaporan ke Polri,” ujar Ninik.
Lebih lanjut, Dewan Pers mengimbau agar semua pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan atau karya jurnalistik tidak menggunakan cara-cara yang bertentangan dengan kemerdekaan pers. Sebaliknya, mereka diingatkan untuk mengikuti jalur hukum yang sudah diatur oleh Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Dewan Pers juga menyampaikan pesan kepada wartawan dan media massa agar tidak takut terhadap ancaman atau intimidasi yang mungkin terjadi. “Pers harus tetap kritis dalam menyampaikan pesan kebenaran dan memberikan masukan kepada pembuat kebijakan, sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan bervariasi,” tutup Ninik.