Tak Semua Lagu Kena Royalti, Ini Daftar Musisi yang Gratiskan Karyanya
JAKARTA, Di tengah polemik pembayaran royalti musik, sejumlah musisi memilih langkah tak biasa: membebaskan lagu-lagunya dari pungutan royalti. Tak hanya itu, ternyata secara hukum, tidak semua lagu yang diputar di ruang publik otomatis dikenai kewajiban membayar royalti.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menyebutkan beberapa pengecualian, terutama untuk penggunaan non-komersial atau yang memberikan manfaat bagi pencipta dan pengguna.
Berikut daftar lagu dan jenis musik yang bebas royalti serta musisi yang secara terbuka menggratiskan penggunaan karya mereka.
Jenis Lagu dan Musik Bebas Royalti
1. Lagu Public Domain
Karya yang masa perlindungan hak ciptanya telah habis dan kini masuk wilayah publik (public domain).
Contohnya:
-
Musik klasik dari Mozart, Beethoven, Bach
-
Lagu-lagu tradisional daerah yang penciptanya tidak diketahui atau sudah meninggal lebih dari 70 tahun
2. Lagu Kebangsaan
Sesuai Pasal 43 UU Hak Cipta, lagu kebangsaan versi asli bisa diputar tanpa membayar royalti, asalkan tidak diubah atau dikomersialkan.
3. Lagu untuk Tujuan Non-Komersial
Menurut Pasal 44, penggunaan lagu untuk:
-
Pendidikan
-
Penelitian
-
Kritik dan ulasan
-
Kegiatan ilmiah
-
Pertunjukan tanpa pungutan biaya
…dikecualikan dari kewajiban membayar royalti.
4. Lagu yang Digratiskan oleh Pencipta
UU juga memberi ruang bagi pencipta untuk secara sukarela membebaskan karya mereka dari royalti, baik secara permanen atau sementara.
Musisi yang Gratiskan Lagu Mereka dari Royalti
1. Tompi
Setelah kecewa dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), Tompi memutuskan keluar dari keanggotaan dan membebaskan penggunaan seluruh lagunya:
“Silakan nyanyikan di konser, kafe, mainkan saja. Saya nggak kutip apa pun,” tulis Tompi di media sosial.
2. Ahmad Dhani – Dewa 19
Ahmad Dhani memperbolehkan kafe dan restoran memutar lagu Dewa 19 feat. Virzha/Ello secara gratis.
“Cukup DM kalau berminat, saya gratiskan,” ungkap Dhani
3. Juicy Luicy
Band ini memilih tidak mempersulit izin pemutaran lagu mereka.
“Bawa saja ke kafe, dengarkan Juicy Luicy. Aku ini siapa? Band baru juga,” kata vokalis Uan Kaisar.
4. Thomas Ramdhan – GIGI
Membebaskan lagu ciptaannya untuk penyanyi dan band kafe dengan honor di bawah Rp5 juta per acara. Namun tetap berbayar jika digunakan untuk iklan atau komersial besar.
5. Charly van Houten (ST12)
“Saya membebaskan semua penyanyi di Indonesia dan dunia untuk menyanyikan semua lagu saya. Tidak perlu bayar royalti,” tulis Charly di Instagram.
6. Rhoma Irama
Sang Raja Dangdut juga membebaskan penyanyi untuk membawakan lagunya:
“Silakan nyanyikan lagu saya, saya tidak akan memungut biaya,” kata Rhoma di kanal YouTube-nya.
Sejumlah pasal dalam UU Hak Cipta, mulai dari Pasal 43, 44, 49, hingga 58, menegaskan bahwa royalti hanya dikenakan pada penggunaan komersial dan dalam konteks tertentu. Hak pencipta tetap dihargai, namun ada ruang yang adil bagi pengguna untuk tidak terbebani biaya, selama digunakan sesuai hukum.