Data Tanah Wakaf Kementerian ATR/BPN Akan Terintegrasi dengan Sistem Informasi Wakaf Kemenag

JAKARTA, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mengintegrasi data tanah wakaf yang dimiliki Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Pusdatin) dengan Sistem Informasi Wakaf (Siwak) milik Kementerian Agama (Kemenag). Ke depannya, tanah wakaf yang sudah terdaftar dan bersertipikat di Pusdatin Kementerian ATR/BPN bisa diidentifikasi langsung oleh Siwak Kemenag.

Hal ini disampaikan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil dalam audiensi yang digelar bersama Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) pada Kamis (29/04/2021). “Tentang sinergi Pusdatin dan Siwak, tentu kita berkenan dan senang bila data Pusdatin bisa kita sinergikan dengan data Siwak. Jadi mirror saja. Tanah wakaf yang sudah terdaftar dan bersertipikat di BPN nanti datanya itu apa yang ada di kita bisa disinergikan,” ujarnya.

Sebelum terintegrasi, Pusdatin Kementerian ATR/BPN dan Siwak Kemenag harus menyelaraskan data tanah wakaf yang sudah bersertipikat dan yang hanya memiliki ikrar wakaf. Berdasarkan data Pusdatin, sebanyak 164.000 bidang tanah wakaf telah terdaftar dan disertipikasi. Untuk mempercepat sertipikasi tanah wakaf, akan dilakukan akselerasi lintas sektor dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Selama ini tanah-tanah wakaf yang masuk dalam program PTSL, yang pendekatannya dari desa ke desa, kita bikin peta lokasi, penlok (penetapan lokasi) sebuah desa, maka semua tanah yang di desa itu kita sertipikatkan. Saya pikir sekarang yang paling banyak wakaf, yang telah ada di kita adalah produk PTSL, tanah-tanah wakaf yang dikelola Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, organisasi-organisasi Islam yang mereka minta disertipikatkan,” tutur Sofyan A. Djalil.

Sementara itu, Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan bahwa selain saling bersinergi terkait data tanah wakaf, pihaknya berharap adanya portal bersama dengan Kementerian ATR/BPN. “Perlu integrasi sistem antara Kemenag dengan ATR/BPN dan pembuatan portal bersama untuk data tanah wakaf bersertipikat. Mungkin nanti secara teknis bisa dibahas bersama antara dua kementerian, saya kira untuk kepentingan integrasi data,” terangnya.

Adapun audiensi yang berlangsung secara virtual ini dimoderatori oleh Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), Mohammad Nuh. Turut hadir dalam kesempatan ini, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana; Sekretaris Badan Wakaf Indonesia Sarmidi Husna; Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Tarmizi Tohor; dan mantan Direktur Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan Kementerian ATR/BPN, Djamaludin. (YS/SA)

Related posts

Leave a Reply