Dasco Usulkan Aplikasi Reses, Masyarakat Bisa Pantau Kegiatan Anggota DPR Secara Langsung

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad/Ist

JAKARTA, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengusulkan pengembangan aplikasi laporan reses digital bagi seluruh Anggota DPR RI sebagai bagian dari transformasi transparansi dan akuntabilitas parlemen.

Dalam aplikasi tersebut, setiap anggota DPR RI nantinya wajib mengisi dan melaporkan kegiatan selama masa reses, mulai dari bentuk aktivitas hingga lokasi pelaksanaan. Aplikasi ini akan memungkinkan masyarakat mengakses langsung informasi kegiatan anggota dewan di daerah pemilihannya (dapil).

Read More

“Kalau masyarakat ingin buka, tinggal ketik misalnya ‘Sufmi Dasco’, begitu. Jadi tinggal buka, dilihat (laporan resesnya),” ujar Dasco saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (13/10/2025).

Menurut Dasco, pengembangan teknis aplikasi ini akan dilakukan oleh Sekretariat Jenderal DPR RI. Ia menekankan pentingnya menyampaikan hasil dan proses reses kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban politik.

“Reses itu kan dilakukan dengan uang rakyat. Maka sudah seharusnya masyarakat tahu apa saja yang dilakukan oleh wakilnya,” tambah Dasco.

Meski mendorong pelaporan reses secara digital dan terbuka, Dasco menegaskan bahwa bentuk kegiatan tidak bisa dibakukan atau distandarisasi. Hal ini karena setiap daerah memiliki kebutuhan dan kondisi yang berbeda, sehingga aktivitas reses menyesuaikan dengan dinamika lokal.

“Kegiatan itu tergantung daerah. Kadang-kadang di lapangan kita juga langsung ‘ditembak’ masyarakat. Misalnya minta perbaikan jalan kampung, atau permintaan bantuan tenda untuk warga meninggal,” ujarnya.

Dasco juga mengungkap bahwa dalam beberapa kondisi, Anggota DPR bahkan harus nombok biaya pribadi demi memenuhi kebutuhan masyarakat selama masa reses, terutama di daerah padat penduduk.

“Kadang-kadang Anggota DPR ini ya bisa juga nombok. Jadi kita nggak bisa bakukan model kegiatan yang masuk ke aplikasi. Tapi yang penting adalah kegiatan itu mencerminkan penggunaan anggaran yang wajar dan sesuai,” tegasnya.

Mengacu pada Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib, masa reses adalah waktu di luar masa sidang yang digunakan anggota DPR untuk turun langsung ke dapil, menyerap aspirasi masyarakat, mengedukasi soal undang-undang, serta menindaklanjuti persoalan di lapangan.

Transformasi pelaporan reses ini diharapkan menjadi langkah awal pembenahan sistem pelaporan kinerja legislatif, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.

Related posts

Leave a Reply