JAKARTA, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti lonjakan penempatan dana pemerintah di deposito berjangka yang mencapai Rp285,6 triliun per Agustus 2025, naik signifikan dari posisi Desember 2023 sebesar Rp204,1 triliun.
Purbaya mengaku akan melakukan investigasi mendalam guna memastikan asal-usul dana jumbo tersebut, sekaligus mempertanyakan alasan penempatan dana di instrumen dengan imbal hasil lebih rendah dibandingkan obligasi pemerintah.
“Kita masih investigasi itu uang apa. Kalau saya tanya anak buah saya, mereka bilang tidak tahu, tapi saya yakin mereka tahu,” ujar Purbaya dalam acara “1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran” di Jakarta, Kamis (16/10).
Purbaya menaruh kecurigaan kuat terhadap praktik ‘permainan bunga’ dalam penempatan dana tersebut. Ia menduga dana disimpan di bank-bank komersial, termasuk bank milik negara (Himbara), demi memperoleh bunga yang justru lebih rendah dari biaya bunga obligasi negara.
“Itu kan taruh uang di deposito untuk dapat bunga, kan? Saya tidak tahu itu uang lembaga-lembaga di bawah kementerian atau yang lain. Tapi setahu saya, biasanya bank memberi kode yang jelas kalau uang itu uang pemerintah,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa jika memang benar dana milik pemerintah ditempatkan pada deposito tanpa perhitungan imbal hasil yang optimal, maka negara berpotensi mengalami kerugian fiskal.
“Return dari bank pasti lebih rendah dari bunga obligasi yang saya bayar. Kalau begitu, saya rugi. Saya akan cek betul ini,” tandasnya.
Purbaya juga akan memastikan apakah dana tersebut berasal dari lembaga tertentu, seperti Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), atau entitas lainnya yang seharusnya memiliki rekening terpisah dan mekanisme investasi yang jelas.
“Saya tidak tahu ini uang LPDP atau bukan. Tapi itu yang akan kami telusuri,” katanya.
Penempatan dana pemerintah di deposito dalam jumlah besar memunculkan pertanyaan publik soal transparansi dan tata kelola anggaran, terlebih jika ada potensi penyimpangan atau keputusan investasi yang tidak menguntungkan negara.
Langkah investigatif dari Menteri Keuangan ini diharapkan dapat mengungkap kebenaran penggunaan dana publik, serta memastikan setiap rupiah milik negara digunakan secara optimal dan akuntabel.