DAK Fisik Dialihkan ke Pusat: Anggaran Daerah Dipangkas atau Justru Dipercepat?

Oleh: Rakan Alhayyan Ahmad Panjaitan (PTPN Mahir KPPN Mukomuko)

 

Read More

Rencana pemerintah mengubah skema Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik mulai tahun anggaran 2026 memantik beragam reaksi. Tidak sedikit pihak di daerah yang merasa khawatir. DAK Fisik yang selama ini menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan daerah disebut-sebut akan “ditarik ke pusat”. Kekhawatiran pun muncul: apakah ini pertanda belanja negara di daerah akan dikurangi? Narasi tersebut dengan cepat menyebar di ruang publik. Padahal, jika dicermati lebih dalam, persoalannya bukan soal pengurangan anggaran, melainkan soal perubahan cara belanja negara dieksekusi. Fokus kebijakan ini bukan pada memangkas belanja APBN di daerah, tetapi memastikan anggaran benar-benar dibelanjakan dan berdampak.

Sejak awal, DAK Fisik dirancang sebagai instrumen untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan layanan dasar di daerah. Jalan, jembatan, irigasi, sekolah, hingga fasilitas kesehatan banyak bergantung pada skema ini. Pemerintah pusat menetapkan prioritas nasional, sementara pemerintah daerah menjadi pelaksana di lapangan.

Dalam kerangka desentralisasi fiskal, skema ini seolah ideal. Daerah diberi ruang untuk menyesuaikan pembangunan dengan kebutuhan lokal. Namun, kebijakan yang baik di atas kertas tidak selalu berjalan mulus di lapangan.

Satu persoalan yang hampir selalu muncul dalam laporan keuangan daerah adalah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA). Dari tahun ke tahun, SILPA tetap ada, bahkan di sejumlah daerah nilainya tidak kecil. Ada kabupaten dan kota yang menyisakan lebih dari 10 persen APBD-nya di akhir tahun anggaran.

SILPA sering dianggap sebagai bukti kehati-hatian fiskal. Namun ketika terjadi berulang dan dalam jumlah besar, SILPA justru menunjukkan bahwa anggaran yang tersedia tidak sepenuhnya berubah menjadi pembangunan. Dana ada, tetapi proyek tertunda. Anggaran dialokasikan, tetapi tidak terserap.

Bagi masyarakat, SILPA berarti jalan yang belum selesai, gedung sekolah yang tak kunjung direnovasi, atau fasilitas publik yang baru bisa digunakan entah kapan.

 

Rendahnya serapan DAK Fisik bukan semata soal kemauan pemerintah daerah. Banyak faktor yang berkontribusi. Perencanaan yang belum matang membuat dokumen teknis terlambat. Proses pengadaan yang panjang menyita waktu. Di sisi lain, kekhawatiran terhadap risiko hukum membuat aparat daerah cenderung berhati-hati berlebihan.

Akibatnya, belanja fisik sering kali baru bergerak di semester kedua, bahkan menumpuk di akhir tahun. Dalam kondisi seperti ini, kualitas pekerjaan berisiko menurun, atau proyek justru tidak terlaksana sama sekali.

Berangkat dari realitas tersebut, pemerintah mengambil langkah korektif. Mulai 2026, sebagian alokasi DAK Fisik tidak lagi disalurkan langsung ke daerah, tetapi dialokasikan pada Kementerian/Lembaga (K/L) pengampu pekerjaan. K/L inilah yang akan langsung mengeksekusi belanja di daerah.

Penting digarisbawahi, anggarannya tidak hilang. Lokasi pembangunannya tidak berpindah. Yang berubah hanyalah mekanisme pelaksanaan. Jalan tetap dibangun di kabupaten, sekolah tetap diperbaiki di kota, dan fasilitas kesehatan tetap hadir di wilayah yang sama.

Tujuan utamanya adalah percepatan. Pemerintah ingin memastikan belanja APBN bisa berjalan sejak awal tahun anggaran, tidak tertahan oleh persoalan administrasi dan kesiapan daerah.

 

Belanja pemerintah bukan sekadar angka dalam dokumen APBN. Ia adalah penggerak ekonomi. Ketika belanja terlambat, efek gandanya ikut tertunda. Proyek belum berjalan, tenaga kerja belum terserap, dan perputaran uang di daerah melambat.

Dalam situasi ekonomi global yang penuh ketidakpastian, belanja pemerintah sering menjadi penopang utama ekonomi daerah. Karena itu, kecepatan realisasi belanja menjadi faktor kunci. Semakin cepat proyek dimulai, semakin cepat pula dampaknya dirasakan oleh masyarakat dan pelaku usaha.

Dengan eksekusi langsung oleh K/L yang memiliki pengalaman, sumber daya, dan sistem pengadaan yang lebih siap, pemerintah berharap belanja negara bisa lebih tepat waktu dan terukur.

 

Sebagian pihak melihat kebijakan ini sebagai bentuk sentralisasi. Namun, kebijakan publik sejatinya tidak bersifat hitam-putih. Desentralisasi fiskal bukan tujuan akhir, melainkan instrumen untuk mencapai pembangunan yang efektif.

Ketika instrumen tersebut belum bekerja optimal, negara memiliki kewajiban untuk melakukan koreksi. Dalam hal ini, pemerintah pusat mengambil peran lebih besar pada tahap eksekusi, tanpa menghilangkan peran daerah dalam perencanaan dan pengawasan.

 

Meski memiliki tujuan baik, kebijakan ini bukan tanpa risiko. Tanpa koordinasi yang kuat, proyek yang dieksekusi pusat bisa saja kurang selaras dengan kebutuhan lokal. Karena itu, pelibatan pemerintah daerah tetap menjadi kunci, terutama dalam perencanaan dan pengawasan di lapangan.

Kebijakan ini juga tidak boleh menjadi alasan untuk melemahkan kapasitas daerah. Justru sebaliknya, ia harus menjadi jembatan menuju tata kelola belanja daerah yang lebih baik.

 

Bagi pemerintah daerah, peralihan DAK Fisik ini seharusnya menjadi momentum refleksi. SILPA yang terus berulang adalah alarm bahwa ada yang perlu dibenahi, terutama dalam perencanaan dan kesiapan proyek.

Ke depan, kinerja belanja akan menjadi ukuran penting kepercayaan fiskal. Daerah yang mampu menunjukkan kesiapan dan akuntabilitas tentu layak mendapatkan ruang fiskal yang lebih besar.

 

Pada akhirnya, publik tidak pernah benar-benar memperdebatkan siapa yang mengelola anggaran—pusat atau daerah. Yang dipertanyakan selalu sama: mengapa jalan rusak tak kunjung diperbaiki, mengapa proyek molor, dan mengapa anggaran besar tak terasa manfaatnya.

Di sinilah esensi kebijakan DAK Fisik 2026 harus diletakkan. Ini bukan soal pusat mengambil alih peran daerah, melainkan upaya negara memastikan anggaran tidak berhenti sebagai angka di dokumen perencanaan. Ketika SILPA terus berulang dan belanja tertahan, yang dirugikan bukan pusat atau daerah, melainkan masyarakat.

Jika anggaran bisa dibelanjakan lebih cepat oleh Kementerian/Lembaga, jika proyek bisa dimulai sejak awal tahun, dan jika dampaknya bisa segera dirasakan oleh ekonomi daerah, maka perdebatan soal “siapa yang mengelola” seharusnya selesai. Yang lebih mendesak adalah memastikan “apakah anggaran itu bekerja”.

DAK Fisik bukan milik pusat atau daerah. Ia adalah uang publik. Dan uang publik seharusnya tidak mengendap di laporan keuangan, tetapi hadir dalam bentuk jalan yang layak, fasilitas publik yang berfungsi, serta lapangan kerja yang nyata. Jika pengalihan ini mampu menjawab itu semua, maka yang perlu dikawal bukan penolakannya, melainkan pelaksanaannya.

Karena dalam kebijakan publik, kegagalan terbesar bukanlah kebijakan yang berubah, melainkan anggaran yang terus ada—tetapi tak pernah benar-benar sampai ke rakyat.

 

Related posts

Leave a Reply