JAKARTA, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan rata-rata kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada 2025.
Prabowo mengungkapkan bahwa kenaikan ini lebih tinggi dibandingkan dengan usulan Menteri Ketenagakerjaan yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa kenaikan upah minimum 2025 itu berlaku rata bagi provinsi serta kabupaten/kota sebagaimana tertera dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Republik Indonesia nomor 16 Tahun 2024 Tenang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang telah diundangkan pada Rabu (4/12).
Adapun kenaikan UMP 2025 paling lambat diumumkan pada hari ini. Tercatat telah sejumlah provinsi di Indonesia telah mengumumkan kenaikan UMP di 2025 yang meliputi:
• Provinsi Aceh menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.685.616 atau naik 6,5 persen dari sebelumnya sebesar Rp3.460.672
• Provinsi Sumatra Barat menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.994.193 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.811.449
• Provinsi Sumatra Selatan menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.681.571 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar 3.456.874
• Provinsi Kepulauan Riau menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.623.654 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar 3.402.492
• Provinsi Riau menetapkan UMP 2025 menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.508.776,22 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.294.625
• Provinsi Lampung menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.893.070 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.716.497
• Provinsi Bengkulu menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.670.039 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar 2.507.079
• Provinsi Jambi menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.234.535 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.037.122
• Provinsi Bangka Belitung menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.623.653 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.402.492
• Provinsi Banten menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.905.119 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.727.812
• Provinsi Jakarta menetapkan UMP 2025 menjadi Rp5.396.761 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp5.067.381
• Provinsi Jawa barat menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.191.232 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar 2.057.495
• Provinsi Jawa Timur menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.305.985 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar 2.165.244
• Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.264.080,95 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.125.897,61
• Provinsi Jawa tengah menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.169.349 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.036.947
• Provinsi Bali menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.996.500 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.816.672
• Provinsi Maluku Utara menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.408.000 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp.3.200.000
• Provinsi Maluku menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.141.700 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar 2.949.953
• Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.915.000 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.736.698
• Provinsi Sulawesi Tenggara menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.073.551 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.885.964
• Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.657.527 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.343.298
• Provinsi Gorontalo menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.221.731 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.012.318
• Provinsi Sulawesi Barat menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.104.430 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.914.958
• Provinsi Kalimantan Barat menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.878.285 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.702.616
• Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.473.621,04 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.261.616
• Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.496.194 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.282.812
• Provinsi Kalimantan Utara menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.580.160 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.361.653
• Provinsi Kalimantan Timur menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.579.314 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.360.858
• Provinsi Papua menetapkan UMP 2025 sebesar Rp4.285.850 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp4.024.270
• Provinsi Papua Barat menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.393.500 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.615.000