Daftar UMP 2025 di sejumlah provinsi di Indonesia

JAKARTA, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan rata-rata kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada 2025.

Prabowo mengungkapkan bahwa kenaikan ini lebih tinggi dibandingkan dengan usulan Menteri Ketenagakerjaan yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen.

Read More

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa kenaikan upah minimum 2025 itu berlaku rata bagi provinsi serta kabupaten/kota sebagaimana tertera dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Republik Indonesia nomor 16 Tahun 2024 Tenang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang telah diundangkan pada Rabu (4/12).

Adapun kenaikan UMP 2025 paling lambat diumumkan pada hari ini. Tercatat telah sejumlah provinsi di Indonesia telah mengumumkan kenaikan UMP di 2025 yang meliputi:

• Provinsi Aceh menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.685.616 atau naik 6,5 persen dari sebelumnya sebesar Rp3.460.672

• Provinsi Sumatra Barat menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.994.193 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.811.449

• Provinsi Sumatra Selatan menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.681.571 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar 3.456.874

• Provinsi Kepulauan Riau menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.623.654 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar 3.402.492

• Provinsi Riau menetapkan UMP 2025 menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.508.776,22 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.294.625

• Provinsi Lampung menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.893.070 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.716.497

• Provinsi Bengkulu menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.670.039 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar 2.507.079

• Provinsi Jambi menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.234.535 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.037.122

• Provinsi Bangka Belitung menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.623.653 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.402.492

• Provinsi Banten menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.905.119 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.727.812

• Provinsi Jakarta menetapkan UMP 2025 menjadi Rp5.396.761 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp5.067.381

• Provinsi Jawa barat menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.191.232 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar 2.057.495

• Provinsi Jawa Timur menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.305.985 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar 2.165.244

• Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.264.080,95 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.125.897,61

• Provinsi Jawa tengah menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.169.349 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.036.947

• Provinsi Bali menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.996.500 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.816.672

• Provinsi Maluku Utara menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.408.000 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp.3.200.000

• Provinsi Maluku menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.141.700 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar 2.949.953

• Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.915.000 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.736.698

• Provinsi Sulawesi Tenggara menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.073.551 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.885.964

• Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.657.527 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.343.298

• Provinsi Gorontalo menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.221.731 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.012.318

• Provinsi Sulawesi Barat menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.104.430 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.914.958

• Provinsi Kalimantan Barat menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.878.285 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.702.616

• Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.473.621,04 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.261.616

• Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.496.194 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.282.812

• Provinsi Kalimantan Utara menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.580.160 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.361.653

• Provinsi Kalimantan Timur menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.579.314 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.360.858

• Provinsi Papua menetapkan UMP 2025 sebesar Rp4.285.850 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp4.024.270

• Provinsi Papua Barat menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.393.500 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.615.000

Related posts

Leave a Reply