Cara Nonton Siaran TV Digital Tanpa Set Top Box

Set Top Box menjadi komponen penting dalam migrasi TV dari analog ke digital

JAKARTA, Pemerintah resmi mematikan siaran TV analog dan dialihkan ke TV digital. Diperlukan perangkat Set Top Box untuk bisa menikmati siaran TV digital. Namun, ada cara menonton siaran TV digital tanpa Set Top Box.

Read More

Set Top Box menjadi komponen penting dalam migrasi TV dari analog ke digital. Fungsi dari penggunaan Set Top Box adalah agar masyarakat bisa menikmati siaran digital yang berkualitas dibandingkan ketika TV masih analog.

Seperti sudah disebutkan di awal, ada cara lain untuk bisa mengakses sinyal digital tanpa harus menggunakan decoder tersebut.

Cara Nonton TV Digital Tanpa Set Top Box

  1. Cek TV

Cara pertama, bisa dengan mengecek TV apakah sudah memiliki fitur HDTV atau belum. Biasanya, keterangan tersebut berada pada bodi TV. Jika TV sudah mendukung sinyal digital, akan terdapat label atau jack input built-in HDTV, DTV, Digital Ready, HD Ready, Digital Tuner, Digital Tuner Built-In, Digital Receiver, dan semacamnya.

  1. Lihat spesifikasi TV

Kedua, kalian bisa memeriksa spesifikasi TV dengan memasukkan nomor model TV ke website resminya atau langsung melakukan pencarian di Google.

  1. Cek lewat situs resmi Kominfo

Cara ketiga, silakan cek alat penangkap siaran gambar di situs resmi Kominfo, dengan klik tautan berikut: Informasi Perangkat Televisi Digital. Nanti di bagian ‘Nama Perangkat’ bisa langsung memilih kategori ‘Televisi’. Kemudian secara otomatis situs akan menyajikan daftar TV berbasis digital.

  1. Dites sendiri

Cara terakhir, bisa mengetesnya sendiri dengan mengunjungi menu channel, atau bisa melalui tombol pencarian, atau dari menu pengaturan. Jika terdapat pilihan DTV atau channel digital, berarti TV sudah bisa menerima siaran digital. Kalau tidak ada keterangan yang dimaksud, artinya TV masih analog dan membutuhkan Set Top Box.

Set Top Box Gratis

Kominfo mendistribusikan Set Top Box secara gratis bagi masyarakat yang termasuk kelompok keluarga miskin ekstrem, memiliki TV analog, dan berada di lokasi cakupan pemadaman siaran analog yang bisa memperoleh Set Top Box gratis.

Selain itu, penerima bantuan Set Top Box gratis ini ialah mereka yang nama dan alamatnya tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Penerima bantuan juga harus sudah diverifikasi dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta verifikasi dan validasi juga oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

Sedangkan bagi mereka yang mampu, diimbau untuk membeli Set Top Box secara mandiri yang rentang harganya sekitar Rp 150 ribu sampai Rp 300 ribuan.

Untuk diketahui, migrasi TV analog ke digital dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).

 

Related posts

Leave a Reply