JAKARTA, Pemerintah Indonesia telah menetapkan alokasi pupuk subsidi untuk tahun 2025 sebesar 9,5 juta ton, sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 644/kPTS/SR.310/M.11/2024. Keputusan ini mengatur penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Beberapa jenis pupuk yang disubsidi meliputi urea, NPK, NPK untuk kakao, dan pupuk organik dengan harga yang sudah ditentukan.
Pupuk subsidi yang dialokasikan pada 2025 terbagi menjadi empat jenis:
- Pupuk Urea: 4,6 juta ton dengan harga Rp 2.250 per kg
- Pupuk NPK: 4,2 juta ton dengan harga Rp 2.300 per kg
- Pupuk NPK untuk Kakao: 147.000 ton dengan harga Rp 3.300 per kg
- Pupuk Organik: 500.000 ton dengan harga Rp 800 per kg
Pupuk subsidi ini ditujukan untuk petani yang melakukan usaha tani di subsektor tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai, serta hortikultura seperti cabai, bawang merah, dan bawang putih, atau perkebunan seperti tebu rakyat, kakao, dan kopi. Untuk lahan sawah, petani yang berhak mendapatkan pupuk subsidi adalah yang memiliki lahan maksimal 2 hektare.
Untuk membeli pupuk bersubsidi, petani harus terdaftar dalam e-RDKK (Rencana Definisi Kebutuhan Kelompok Tani) dan tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan). Petani dapat menggunakan Kartu Tani atau KTP untuk menebus pupuk bersubsidi di kios atau pengecer resmi. Petani juga dapat melakukan pembaruan data setiap 4 bulan sekali untuk memastikan kecocokan data dengan kebutuhan pupuk.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Andi Nur Alam Syah, menjelaskan bahwa mekanisme penebusan pupuk bersubsidi pada musim tanam pertama 2025 telah siap. “Petani yang terdaftar dalam e-RDKK bisa langsung menebus pupuk subsidi tanpa dipersulit,” ujar Andi.
Pemerintah juga memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi di seluruh daerah. Beberapa provinsi dengan alokasi terbesar adalah Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat, yang masing-masing menerima alokasi pupuk subsidi lebih dari satu juta ton. Selain itu, Kementerian Pertanian juga memastikan bahwa seluruh daerah sudah menetapkan penerima pupuk subsidi hingga tingkat kecamatan.
Untuk memperlancar distribusi, pemerintah berencana memangkas 145 regulasi yang sebelumnya memperlambat penyaluran pupuk subsidi. Saat ini, sebanyak 1,4 juta ton pupuk tersedia di seluruh Indonesia, dengan 400.000 ton berada di distributor dan kios.
Dengan perbaikan sistem distribusi dan pemangkasan regulasi, pemerintah berharap dapat memastikan seluruh petani yang terdaftar di e-RDKK mendapatkan pupuk subsidi tepat waktu dan sesuai kebutuhan.