Cara Mengambil Sisa Uang Denda Tilang ETLE, Mudah dan Praktis

Ilustrasi

JAKARTA, Bagi pelanggar lalu lintas yang terkena tilang melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), kini ada cara mudah untuk mengambil kembali sisa uang denda yang telah dibayarkan. Meskipun sudah melakukan pembayaran denda sesuai dengan jumlah yang tertera, tak jarang jumlah denda yang diputuskan oleh pengadilan bisa lebih kecil dari yang dibayar. Jika demikian, sisa uang denda tersebut bisa diambil kembali. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu kamu lakukan untuk mengambil sisa uang denda tilang ETLE.

Langkah-Langkah Mengambil Sisa Uang Denda Tilang

  1. Periksa Putusan Denda Pengadilan Setelah mendapatkan denda dari pembayaran melalui sistem ETLE, langkah pertama yang harus dilakukan adalah memeriksa putusan denda di pengadilan. Kamu bisa melakukannya dengan memasukkan nomor registrasi tilang yang tertera pada berkas tilang. Sistem akan memberikan informasi mengenai besar denda dan biaya perkara yang ditetapkan oleh pengadilan.

    Read More
  2. Verifikasi Data Pastikan bahwa nomor registrasi, nama pelanggar, dan jumlah titipan yang kamu bayarkan sesuai dengan data yang tertera di putusan pengadilan. Jika data yang tertera sudah sesuai, kamu akan mendapatkan informasi tentang sisa uang denda yang bisa diambil.

  3. Ambil Sisa Uang Denda Jika ada sisa uang yang bisa diambil, klik tombol ‘Ambil Sisa Titipan’. Kamu akan diarahkan untuk mengunduh surat pengantar yang akan digunakan di bank.

  4. Ambil di Bank BRI Sisa uang denda yang bisa diambil dapat diambil di cabang Bank BRI terdekat. Setelah itu, kamu hanya perlu menunjukkan surat pengantar ke teller bank. Pihak bank akan melakukan verifikasi data, dan jika semua sesuai, sisa uang denda akan langsung diserahkan kepada pelanggar.

Walaupun anda sudah membayar denda melalui sistem tilang ETLE, putusan pengadilan bisa saja menetapkan jumlah denda yang lebih kecil. Dalam hal ini, kamu berhak untuk mengambil kembali sisa uang tersebut.

Selain itu, jika terdapat ketidaksesuaian data antara yang tertera di sistem dengan yang ada pada berkas, kamu bisa menghubungi tilang kejaksaan untuk melakukan klarifikasi dan perbaikan data.

Saat ini, sistem ETLE semakin gencar dalam menindak pelanggaran lalu lintas. Kamera ETLE memantau 12 jenis pelanggaran utama yang perlu diperhatikan oleh pengendara. Beberapa pelanggaran tersebut antara lain:

  1. Pelanggaran ganjil genap

  2. Pelanggaran marka jalan dan rambu jalan

  3. Pelanggaran batas kecepatan kendaraan

  4. Kelebihan daya angkut dan dimensi (ETLE Mobile)

  5. Menerobos lampu merah

  6. Melawan arus (ETLE Mobile)

  7. Tidak menggunakan helm

  8. Tidak menggunakan sabuk keselamatan

  9. Menggunakan ponsel saat berkendara

  10. Berboncengan lebih dari 3 orang (ETLE Mobile)

  11. Menggunakan pelat nomor palsu (ETLE Mobile)

  12. Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor (ETLE Mobile)

Dengan mematuhi aturan lalu lintas dan memastikan pembayaran denda yang benar, pengendara tidak hanya menghindari denda yang lebih besar tetapi juga berperan dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan raya.

Related posts

Leave a Reply