JAKARTA, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, memastikan bahwa rencana pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan akan tetap dilanjutkan. Langkah ini diambil untuk menjamin seluruh masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan tanpa terbebani oleh tunggakan iuran.
“On going process, sedang diproses administrasinya,” kata Cak Imin saat ditemui di kantornya, Selasa (14/10/2025).
Menurutnya, proses administratif terkait kebijakan tersebut kini sedang difinalisasi dan ditargetkan rampung sebelum akhir November 2025.
“Hari ini saya baru ketemu lagi dengan pihak BPJS Kesehatan untuk re-evaluasi, review, dan laporan-laporan. Ada 23 juta orang yang tunggakannya akan dihapus. Target paling lama akhir bulan November lah pokoknya,” ungkapnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan bahwa proses pemutihan tunggakan masih dalam tahap finalisasi dan akan dibahas lebih lanjut dalam rapat antar kementerian.
“Kan besok masih akan rapat. Tapi paling tidak, sektor informal kan ada kesulitan. Terus sudah masuk PBI (Penerima Bantuan Iuran), masih utang kan? Masih ditagih terus. Terus ada lagi yang Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), yang dibayari oleh pemda, itu masih ada denda. Nah, itu yang dihapus,” jelas Ghufron.
Ia menyebutkan, total nilai tunggakan yang akan dihapus mencapai Rp 7,6 triliun, belum termasuk denda dan kewajiban lain yang masih dalam proses verifikasi.
“Nominalnya ya Rp 7,6 triliun plus tunggakan yang lain,” tambahnya.
Sebelumnya, dalam konferensi pers pada Kamis (2/10/2025), Cak Imin menegaskan komitmen pemerintah untuk membebaskan rakyat dari beban tunggakan iuran BPJS Kesehatan, yang nilainya telah mencapai puluhan triliun rupiah.
“Saya sedang terus berusaha agar tunggakan utang seluruh peserta BPJS ini segera dibebaskan,” tegasnya.
Pemutihan tunggakan ini diharapkan dapat membuka akses kesehatan yang lebih adil dan merata, khususnya bagi kelompok masyarakat miskin, pekerja informal, dan peserta mandiri yang selama ini terhambat oleh tunggakan iuran dan denda keterlambatan.