Buron Eksekusi, Jaksa Agung Perintahkan Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina

Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum (Ketum) Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi.

JAKARTA, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan bahwa pihaknya telah memerintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) untuk segera mengeksekusi terpidana Silfester Matutina, yang hingga kini masih buron meski sudah berkekuatan hukum tetap.

“Sudah, kami sudah minta Kejari Jakarta Selatan untuk mengeksekusi. Saat ini sedang dilakukan pencarian, dan terus dicari,” ujar Burhanuddin kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, usai peringatan Hari Ulang Tahun Kejaksaan, Selasa (2/9/2025).

Read More

Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan keluarganya.

Kasus ini bermula dari laporan Solihin Kalla pada tahun 2017, usai Silfester berorasi dan menuduh Jusuf Kalla memainkan isu SARA untuk mendukung pasangan Anies Baswedan–Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta.

Vonis pengadilan:

  • PN Jakarta Selatan (30 Juli 2018): 1 tahun penjara

  • PT DKI Jakarta (29 Oktober 2018): Menguatkan putusan PN

  • MA (Kasasi): Menambah hukuman menjadi 1 tahun 6 bulan

Namun, hingga kini eksekusi belum dilakukan. Silfester bahkan sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, PK itu telah resmi ditolak oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyatakan bahwa Kejaksaan Agung telah memberikan saran keras agar eksekusi segera dilakukan, namun tanggung jawab penuh berada di tangan Kejari Jakarta Selatan.

“Kami sudah menyarankan untuk melakukan eksekusi, tapi sepenuhnya ada di kewenangan jaksa eksekutor di Kejari Jakarta Selatan,” kata Anang, Kamis (28/8/2025).

Lambannya eksekusi Silfester Matutina kembali menimbulkan pertanyaan publik terhadap komitmen aparat penegak hukum dalam menindak terpidana kasus pencemaran nama baik, terlebih yang melibatkan tokoh publik dan elit nasional.

Pengajuan PK yang telah ditolak juga menandakan bahwa tidak ada lagi alasan hukum untuk menunda pelaksanaan vonis terhadap Silfester.

Fakta Singkat Kasus Silfester Matutina:

  • Laporan: Dilaporkan oleh Solihin Kalla pada 2017

  • Dugaan: Fitnah & pencemaran nama baik dalam orasi politik

  • Putusan: Kasasi Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara

  • Status: Sudah inkrah, belum dieksekusi

  • Upaya Hukum: PK ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Sejumlah pengamat hukum dan aktivis sipil turut mendesak agar Kejari Jaksel segera menjalankan putusan pengadilan dan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.

“Ini bukan soal besar atau kecilnya kasus, tapi soal prinsip. Putusan pengadilan wajib dihormati dan dijalankan,” ujar seorang pengamat hukum pidana kepada media ini.

Related posts

Leave a Reply