BPOM Temukan Kosmetik Ilegal dan Berbahaya Senilai Rp 8,91 Miliar

JAKARTA, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap temuan kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya senilai lebih dari Rp 8,91 miliar selama Oktober hingga November 2024. Temuan ini mencakup 235 item dengan total 205.400 pieces yang telah disita.

“Kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya ini tidak hanya merugikan konsumen tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat,” ujar Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

Read More

BPOM mencatat empat wilayah dengan nilai keekonomian temuan kosmetik ilegal dan berbahaya yang signifikan; Jawa Barat, Rp 4,59 miliar, Jawa Timur, Rp 1,88 miliar, Jawa Tengah, Rp 1,43 miliar, dan Banten, Rp 1,01 miliar.

Jenis pelanggaran terbesar adalah memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya, dengan nilai keekonomian mencapai Rp 4,59 miliar. Sementara itu, pelanggaran mengedarkan kosmetik ilegal mencapai nilai keekonomian Rp 4,32 miliar.

BPOM juga merilis daftar merek kosmetik yang dinyatakan ilegal atau mengandung bahan berbahaya. Berikut beberapa di antaranya:

1. 2099
2. JIOPOIAN
3. PURE MILK
4. 4K
5. JOEEYLOVES
6. PURE SOAP
7. 88
8. JOMEEL
9. QIC
10. ADMD

11. JUNGLE
12. Q-NIC
13. AICHUN BEAUTY
14. K PLUS
15. RDL HYDROQUINONE TRETINOIN
16. ANNIES
17. KOJIC ACID
18. RDL WHITENING TREATMENT
19. ANYLADY
20. LAMEILA

21. SAKURA GIRL
22. AQUA BEAUTY
23. LANHERLA
24. SHILIYA
25. AR
26. LEIXINA
27. SKINDOSE
28. ARABELA
29. LING ZHI
30. SNOWQUEEN

31. BIONIC
32. LYBELL
33. SVMY
34. BP
35. MAX MAN
36. TANAKO
37. CROENT
38. MEIBAOGE
39. TASTE OF LOVE
40. CSRO

41. MEIDIAN
42. THE ELF
43. DAVIS
44. MILA COLOR
45. TIPSY
46. DNM
47. MY CHOICE
48. TOOFME
49. FLOWLY
50. NAO

51. V.LAB
52. FROZEN
53. NARIS
54. WER
55. FRS
56. NEUTRO
57. WIDYA WHITENING
58. FUYAN
59. ODINA
60. WIS

61. GINSENG SEAWEED
62. ORANOT
63. WNP’L
64. GUANJING
65. PEI MEI
66. XIXI
67. HOYON
68. PONY BEAUTY
69. ZF

Dampak Kosmetik Berbahaya

Kosmetik ilegal dan berbahaya dapat mengandung bahan kimia yang memicu berbagai risiko kesehatan, seperti iritasi kulit, alergi, hingga kerusakan organ dalam jangka panjang. BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan memastikan produk kosmetik memiliki izin edar resmi dari BPOM.

“Kami terus meningkatkan pengawasan di berbagai wilayah untuk meminimalkan peredaran produk ilegal dan berbahaya. Masyarakat juga harus proaktif melaporkan jika menemukan produk mencurigakan,” tegas Taruna Ikrar.

Related posts

Leave a Reply