BPKN Usulkan Status Ditingkatkan Jadi Kementerian, Dorong Revisi UU Perlindungan Konsumen Masuk Prolegnas 2026

JAKARTA, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendorong transformasi kelembagaan dengan mengusulkan peningkatan status menjadi kementerian kepada pemerintah. Usulan ini sekaligus sejalan dengan agenda strategis 2026 untuk mendorong Revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen (RUUPK) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.

Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok mengatakan, pengesahan RUUPK pada 2026 menjadi hal penting, sementara transformasi BPKN menjadi kementerian menjadi harapan lembaga.

Read More

“Pertama, pengesahan RUUPK pada 2026 ini penting dan harus segera. Transformasi BPKN menjadi kementerian juga harapan kita,” ujar Mufti dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

Mufti menilai perlindungan konsumen di Indonesia semakin kompleks seiring jumlah penduduk yang mencapai 280 juta jiwa. Untuk itu, ia menekankan perlunya otoritas perlindungan konsumen yang terpusat, kuat, dan responsif.

Menurut Mufti, perbedaan status antara badan non-kementerian dan kementerian berdampak langsung pada anggaran dan operasional. Saat ini, anggaran BPKN tergolong kecil dan kewenangannya terbatas sehingga kurang agresif dalam menangani kasus.

“Beda antara kementerian dengan non-kementerian karena anggaran kami sangat kecil. Kewenangan kami di sini-sini aja, belum terlalu agresif untuk penanganan kasus. Struktur kita juga di sekretariat ini masih baru,” jelas Mufti.

Terkait usulan ini, Mufti mengaku telah melakukan lobi dan komunikasi dengan tim Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Tahun depan, ia berharap dapat berdiskusi langsung dengan Presiden Prabowo Subianto mengenai kenaikan status kelembagaan BPKN.

“Kita masih lobi-lobi. Kemarin baru ketemu Setneg dengan tim mereka. Tahun 2026, mudah-mudahan kita bisa ketemu dan sampaikan secara resmi. Kami juga sudah sampaikan secara lisan ke Menko dan menteri-menteri lain, tapi nanti persiapan resmi tentu harus matang,” kata Mufti.

BPKN mencatat, jumlah aduan konsumen terus meningkat. Tahun ini, lembaga itu telah menerima ratusan aduan dengan kerugian miliaran rupiah, terutama dari sektor keuangan dan layanan digital. Mufti menekankan, peningkatan status kelembagaan menjadi kementerian diharapkan memperkuat kapasitas BPKN dalam melindungi konsumen secara lebih efektif.

Related posts

Leave a Reply