BPJS Kesehatan: Daftar Operasi yang Ditanggung dan Prosedur Pelayanan

Logo BPJS Kesehatan
banner 468x60

JAKARTA, BPJS Kesehatan menyediakan beragam layanan medis yang bermanfaat bagi para pesertanya, termasuk pembiayaan operasi. Namun, tidak semua jenis operasi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 28 Tahun 2014, berikut ini adalah daftar operasi yang biayanya dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

Daftar Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan:

  1. Operasi Jantung: Penanganan berbagai masalah jantung.
  2. Operasi Caesar: Persalinan melalui operasi caesar.
  3. Operasi Kista: Pengangkatan kista dari tubuh.
  4. Operasi Miom: Pengangkatan tumor miom dari rahim.
  5. Operasi Tumor: Penanganan berbagai jenis tumor.
  6. Operasi Odontektomi: Pengangkatan gigi yang bermasalah.
  7. Operasi Bedah Mulut: Penanganan bedah untuk masalah di area mulut.
  8. Operasi Usus Buntu: Pengangkatan usus buntu yang terinfeksi.
  9. Operasi Batu Empedu: Pengangkatan batu empedu.
  10. Operasi Mata: Berbagai jenis bedah mata.
  11. Operasi Bedah Vaskuler: Penanganan bedah untuk masalah pembuluh darah.
  12. Operasi Amandel: Pengangkatan amandel.
  13. Operasi Katarak: Penanganan untuk katarak.
  14. Operasi Hernia: Pengobatan hernia.
  15. Operasi Kanker: Berbagai operasi untuk mengatasi kanker.
  16. Operasi Kelenjar Getah Bening: Pengangkatan kelenjar getah bening.
  17. Operasi Pencabutan Pen: Pengangkatan pen setelah penyembuhan tulang.
  18. Operasi Penggantian Sendi Lutut: Penggantian sendi lutut.
  19. Operasi Timektomi: Pengangkatan kelenjar timus.

Prosedur Mendapatkan Layanan Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Untuk mendapatkan layanan operasi yang sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan, peserta harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Ini mencakup pengobatan awal di fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Jika operasi diperlukan, berikut langkah-langkah yang harus diikuti:

Read More
banner 300x250
  1. Fasilitas Kesehatan Awal: Peserta harus berobat ke puskesmas atau faskes tingkat pertama yang terdaftar.
  2. Rujukan ke Rumah Sakit: Jika faskes pertama menilai diperlukan tindakan lebih lanjut, pasien akan diberikan surat rujukan ke rumah sakit yang berafiliasi dengan BPJS Kesehatan.
  3. Pemeriksaan dan Jadwal Operasi: Di rumah sakit, dokter akan melakukan pemeriksaan dan menentukan jadwal operasi. Dalam keadaan darurat, tindakan operasi dapat dilakukan segera tanpa menunggu jadwal.

Agar dapat memanfaatkan layanan operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, peserta harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:

  1. Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS): Sebagai bukti keikutsertaan dalam program BPJS Kesehatan.
  2. Surat Rujukan dari Faskes Tingkat Pertama: Surat ini diperlukan untuk mendapat rujukan ke rumah sakit.
  3. Kartu Pasien dari Rumah Sakit: Kartu ini didapatkan setelah melakukan pendaftaran di rumah sakit.

Dengan memenuhi prosedur dan persyaratan tersebut, peserta BPJS Kesehatan dapat memperoleh layanan operasi yang diperlukan tanpa biaya tambahan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply