BPI Danantara Dapatkan Modal Awal Rp 1.000 Triliun, Sumber dari PNM dan Aset Negara

JAKARTA, Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, yang baru saja dibentuk, akan mendapatkan modal awal minimal sebesar Rp 1.000 triliun. Ketentuan ini tercantum dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang disepakati oleh pemerintah bersama Komisi VI DPR RI pada Sabtu, 1 Februari 2025.

Dalam Pasal 3F RUU BUMN, disebutkan bahwa modal awal BPI Danantara ditetapkan paling sedikit sebesar Rp 1.000 triliun. Angka ini berdasarkan konsolidasi modal BUMN pada tahun buku 2023 yang tercatat mencapai Rp 1.113,5 triliun. Modal tersebut akan menjadi dasar pengoperasian Danantara sebagai lembaga pengelola investasi yang diharapkan dapat mendukung pengembangan ekonomi negara.

Read More

Modal yang dibutuhkan untuk BPI Danantara akan bersumber dari Penyertaan Modal Negara (PMN). PMN ini akan terdiri dari dana tunai, barang milik negara, serta saham milik negara atau BUMN. Selain itu, Danantara juga dapat memperoleh modal dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BPI Danantara diharapkan dapat melakukan investasi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dalam pasar 3G, Danantara dapat bekerja sama dengan holding investasi, holding operasional, dan pihak ketiga lainnya untuk mengelola portofolio investasinya. Keuntungan atau kerugian yang diperoleh dari investasi ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Danantara.

Apabila Danantara memperoleh keuntungan dari kegiatan investasinya, sebagian dari keuntungan tersebut akan disetorkan sebagai laba negara setelah dilakukan pencadangan untuk menanggulangi risiko kerugian dalam berinvestasi. Pencadangan ini juga bertujuan untuk mendukung akumulasi modal guna memastikan keberlanjutan operasional dan pertumbuhan BPI Danantara. Ketentuan lebih lanjut mengenai pencadangan ini akan diatur dalam peraturan pemerintah yang akan dikeluarkan.

Selain berfokus pada investasi, BPI Danantara juga akan diberi kewenangan untuk mengelola aset negara dengan tujuan meningkatkan nilai aset tersebut. Kerja sama dengan pihak ketiga, seperti kuasa pengelola atau bentuk kerja sama lainnya, akan dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut. Aset yang dikelola dapat berasal dari penyertaan PMN, hasil pengembangan aset badan, pemindahtanganan aset negara atau BUMN, hibah, serta sumber lain yang sah.

Pembentukan BPI Danantara dengan modal awal yang besar ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat sektor BUMN dan meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian negara. Dengan struktur dan regulasi yang jelas, diharapkan Danantara dapat mengoptimalkan pengelolaan aset dan investasi negara, serta memberikan dampak positif bagi pembangunan ekonomi jangka panjang.

Meskipun tantangan dalam mengelola investasi dan aset yang besar tetap ada, langkah ini membuka peluang besar untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan sektor strategis lainnya di Indonesia. Pemerintah optimistis bahwa dengan pengelolaan yang transparan dan efisien, BPI Danantara akan menjadi pilar penting dalam pengembangan ekonomi Indonesia ke depan.

Related posts

Leave a Reply