JAKARTA, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto, mengusulkan pelarangan penggunaan rokok elektrik atau vape di Indonesia. Usulan itu didasarkan pada temuan penyalahgunaan cairan vape sebagai media konsumsi narkotika.
Pernyataan tersebut disampaikan Suyudi dalam rapat bersama DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
BNN mengungkap hasil uji laboratorium terhadap 341 sampel liquid vape menunjukkan adanya kandungan zat berbahaya. Sebanyak 11 sampel terdeteksi mengandung synthetic cannabinoid, satu sampel mengandung methamphetamine (sabu), dan 23 sampel mengandung etomidate, yang merupakan obat bius.
“Kami telah melakukan uji laboratorium terhadap ratusan sampel liquid dan ini fakta yang sangat mengejutkan,” ujar Suyudi.
Ia menambahkan, perkembangan zat narkotika saat ini berlangsung sangat cepat. Secara global, telah teridentifikasi 1.386 zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS). Sementara di Indonesia, jumlahnya mencapai 175 jenis.
Menurut Suyudi, etomidate kini telah resmi masuk dalam kategori narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 28 November 2025.
Ia menilai, pelarangan vape dapat menjadi langkah efektif untuk menekan peredaran zat tersebut, mengingat vape kerap dijadikan media konsumsi.
“Jika medianya dilarang, maka peredaran etomidate juga bisa ditekan secara signifikan,” kata dia.
Suyudi juga menyoroti sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos yang telah lebih dulu melarang penggunaan vape.
BNN berharap pemerintah dan DPR dapat mempertimbangkan usulan tersebut dalam perumusan kebijakan, guna menutup celah penyalahgunaan narkotika melalui media rokok elektrik.







