BNN Soroti Draf RUU Narkotika, Nilai Pelemahan Kewenangan Penyidik

JAKARTA, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto mengkritisi draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika yang tidak mencantumkan nomenklatur BNN. Ia menilai hal tersebut berpotensi melemahkan posisi kelembagaan serta kewenangan penyidik BNN dalam penegakan hukum.

Pernyataan itu disampaikan Suyudi dalam rapat bersama DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Read More

“Hal ini menjadi ambiguitas dan menimbulkan kekhawatiran tersendiri bagi BNN, karena berpotensi justru melemahkan BNN RI secara kelembagaan,” ujar Suyudi.

Ia menjelaskan, penghapusan nomenklatur tersebut dapat berdampak langsung pada kewenangan penyidik BNN, termasuk dalam melakukan penangkapan dan penahanan. Menurutnya, kondisi ini berisiko membuat kewenangan penyidik BNN menjadi terbatas.

Suyudi membandingkan potensi tersebut dengan keterbatasan yang dimiliki penyidik BPOM dalam penegakan hukum.

“Ketika identitas BNN direduksi, justru menimbulkan kekhawatiran hilangnya kewenangan penyidik BNN,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa kondisi ini dapat berdampak pada penyidik dari Polri yang diperbantukan di BNN, serta berpotensi menutup akses koordinasi langsung dengan penuntut umum.

Karena itu, Suyudi meminta DPR tetap mencantumkan nomenklatur BNN dalam RUU tersebut guna memperjelas posisi dan kewenangan lembaga dalam proses penyidikan.

“Sehingga jelas bahwa BNN RI sebagai salah satu lembaga negara yang tetap diamanatkan dan memiliki kewenangan dalam melakukan penyidikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, BNN tetap berkomitmen menjalankan koordinasi dan sinergi dengan Polri sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Usulan Penyadapan Sejak Tahap Penyelidikan

Dalam kesempatan yang sama, Suyudi juga mengusulkan agar kewenangan penyadapan dalam penanganan kasus narkotika dapat dilakukan sejak tahap penyelidikan.

Menurutnya, aturan dalam KUHAP yang baru membatasi penyadapan hanya pada tahap penyidikan. Padahal, penyadapan sejak awal dinilai penting untuk mengidentifikasi keterlibatan seseorang dalam jaringan narkotika.

“Kewenangan penyadapan yang diberikan sejak tahap awal dimungkinkan dapat menjadi bahan awal atau screening untuk menentukan status hukum,” kata Suyudi.

Ia menjelaskan, karakter kejahatan narkotika yang bergerak tertutup membuat teknik penyadapan menjadi bagian penting dalam pemetaan jaringan.

“Tujuannya bukan untuk langsung mendapatkan alat bukti pro justisia, tetapi untuk mencari bukti permulaan dan memetakan jaringan kejahatan,” ujarnya.

Suyudi menilai usulan tersebut sejalan dengan kebutuhan penegakan hukum modern dan dapat diakomodasi melalui pengaturan khusus (lex specialis) dalam RUU Narkotika dan Psikotropika.

BNN berharap DPR dapat mempertimbangkan masukan tersebut dalam pembahasan RUU, agar regulasi yang dihasilkan tetap memperkuat upaya pemberantasan narkotika di Indonesia.

Related posts

Leave a Reply