JAKARTA, Politikus Partai Demokrat, Yan Harahap, mengimbau Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk tidak tebang pilih dalam menindak pengguna narkoba.
Pernyataan ini disampaikan Yan sebagai respons atas pernyataan Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom yang sebelumnya menegaskan bahwa BNN tidak akan lagi menangkap artis pengguna narkoba.
“Jangan ada celah bagi tebang pilih atau impunitas terselubung,” tulis Yan melalui akun X miliknya, @YanHarahap, pada Selasa, 15 Juli 2025.
Ia menyambut baik pendekatan baru yang tidak lagi menghukum pengguna narkoba, termasuk artis, karena menurutnya, pengguna merupakan korban yang membutuhkan pertolongan, bukan hukuman.
Namun demikian, Yan menegaskan bahwa akses terhadap layanan rehabilitasi harus adil dan merata.
“Jangan sampai rakyat kecil dilempar ke sel tahanan, sementara yang terkenal (artis-red) langsung ke klinik,” ujar Sekretaris II Badan Riset dan Inovasi Strategis (BRAINS) DPP Partai Demokrat itu.
Ia menekankan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini. Menurutnya, pendekatan humanis BNN patut didukung, tetapi tidak boleh membuka ruang untuk diskriminasi atau penyalahgunaan.
“Perang melawan narkoba bukan soal banyaknya orang yang dipenjara, melainkan berapa banyak korban yang berhasil dipulihkan. Itulah inti dari kebijakan yang benar-benar berpihak pada penyelamatan generasi bangsa,” tuturnya.
Sebelumnya, Komjen Marthinus menegaskan bahwa tidak hanya artis, semua pengguna narkoba tidak akan ditangkap ataupun diproses hukum.
“Jangankan artis, semua pengguna (narkoba) saya larang untuk ditangkap. Rezim kita mengatakan, (pengguna narkoba) dibawa ke rehabilitasi,” ujar Marthinus usai memberi kuliah umum di Gedung Rektorat Universitas Udayana, Selasa, 15 Juli 2025.
Ia menambahkan, kebijakan ini sejalan dengan undang-undang yang berlaku. Saat ini, Indonesia memiliki 1.196 pusat rehabilitasi atau institusi wajib lapor (IPWL) yang dapat dimanfaatkan oleh para pecandu untuk menjalani pemulihan.