JAKARTA, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (Bank BJB / BJBR) resmi mengumumkan pembatalan pengangkatan dua komisaris dan satu direktur yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada April 2025. Keputusan tersebut akan menjadi agenda utama dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dijadwalkan berlangsung pada 1 Desember 2025 mendatang.
“Mata acara: Pembatalan Pengangkatan Komisaris Utama, Komisaris Independen, dan Direktur Kepatuhan Perseroan,” tulis Bank BJB dalam pengumuman resmi rencana RUPSLB yang dikutip Senin (10/11/2025).
Dalam pengumuman itu disebutkan, agenda pembatalan dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor SR-294/PB.02/2025, SR-356/PB.02/2025, dan S-338/KO.12/2025. Dengan demikian, keputusan ini secara otomatis membatalkan hasil RUPSLB dan RUPST Bank BJB sebelumnya yang menetapkan sejumlah nama pejabat baru.
Diketahui, dalam RUPST yang digelar secara hybrid di Menara Bank BJB, Bandung, pada Rabu (16/4/2025) lalu, perseroan sempat mengangkat Mardigu Wowiek Prasantyo sebagai Komisaris Utama, Helmy Yahya sebagai Komisaris Independen, serta Joko Hartono Kalisman sebagai Direktur Kepatuhan.
RUPST tersebut turut dihadiri oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah, 27 kepala daerah, dan para pemegang saham Bank BJB lainnya. Dalam kesempatan itu, Dedi menegaskan bahwa penunjukan jajaran komisaris dan direksi dilakukan berdasarkan profesionalisme, bukan pertimbangan politik.
“Yang diusulkan didasarkan pada aspek-aspek profesionalitas. Saya tidak pernah bertemu dengan orangnya, tidak mengenal, hanya membaca profil dan pengalaman organisasi perbankannya,” ujar Dedi kala itu.
Ia menyebut penunjukan Mardigu dan Helmy didasari oleh pengalaman dan rekam jejak keduanya di bidang ekonomi dan keuangan, serta tingkat kepercayaan publik yang tinggi terhadap keduanya.
Selain penetapan komisaris baru, RUPST April lalu juga menyetujui pembagian dividen untuk tahun buku 2024 sebesar Rp896,95 miliar atau Rp85,25 per lembar saham, setara dengan 65,50% dari laba bersih Bank BJB yang mencapai Rp1,36 triliun.
Manajemen Bank BJB menilai kebijakan dividen tersebut sebagai bukti kinerja keuangan positif perseroan dan komitmen memberikan nilai tambah bagi pemegang saham.






