BI Uji Coba Payment ID 17 Agustus, Transaksi hingga Utang Pribadi Bisa Terpantau

Ilustrasi

JAKARTA, Bank Indonesia (BI) akan mulai melakukan uji coba sistem Payment ID pada 17 Agustus 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia. Sistem ini dirancang untuk memantau aktivitas keuangan masyarakat secara lebih terintegrasi dan akurat.

Dalam tahap awal, uji coba hanya akan difokuskan pada penyaluran bantuan sosial (bansos). Namun, ke depannya, sistem ini akan bisa mengawasi beragam transaksi, termasuk pengeluaran belanja, penggunaan tabungan, kartu kredit, e-wallet, investasi, hingga pinjaman online (pinjol) dan utang pribadi.

Read More

“Uji coba pertama akan kami fokuskan pada bansos, untuk memastikan penyalurannya lebih akurat dan tepat sasaran,” ujar Dicky Kartikoyono, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, dikutip Senin (11/8/2025).

Sistem Payment ID akan menjadi tanda pengenal keuangan unik (unique identifier) yang terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Hal ini memungkinkan BI untuk memantau profil keuangan masyarakat dari sisi pemasukan dan pengeluaran.

Menurut Dudi Dermawan Saputra, Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Payment ID tidak hanya membantu penyaluran bansos, tetapi juga mampu mendeteksi risiko fraud, perilaku konsumtif berlebihan, dan ketidakseimbangan keuangan pribadi.

“Sistem ini powerful, karena dapat melihat apakah seseorang mengalami keuangan tidak sehat, misalnya, jika pengeluarannya jauh melebihi pendapatan,” jelas Dudi dalam Editors Briefing 2025 di Labuan Bajo, NTT.

Meski sistem ini menyimpan data keuangan masyarakat secara detail, BI menegaskan bahwa perlindungan data pribadi tetap menjadi prioritas utama.

Dicky menekankan bahwa seluruh proses dan pemanfaatan Payment ID akan mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Kami memastikan data pemilik Payment ID dilindungi, dan tidak akan disalahgunakan oleh pihak yang tidak berkepentingan,” tambahnya.

BI memastikan bahwa Payment ID bukan pengganti Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melainkan berfungsi sebagai pelengkap dalam penguatan analisis sektor keuangan.

Dengan Payment ID, bank dan lembaga keuangan dapat memperoleh gambaran menyeluruh tentang kondisi finansial debitur, termasuk potensi risiko dan kemampuan bayar, hal yang akan sangat berguna dalam proses penilaian kredit.

Related posts

Leave a Reply