JAKARTA, Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa rencana redenominasi Rupiah tidak akan memengaruhi daya beli masyarakat maupun mengurangi nilai tukar Rupiah terhadap barang dan jasa. Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyatakan bahwa redenominasi hanya merupakan penyederhanaan jumlah digit pada nominal mata uang, bukan pemotongan nilai.
“Redenominasi sebatas penyederhanaan jumlah digit pada pecahan Rupiah tanpa mengurangi daya beli dan nilai Rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa,” ujar Ramdan Denny dalam siaran pers, Senin (10/11/2025).
Menurut BI, redenominasi merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas Rupiah, serta mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional. Proses tersebut akan dilaksanakan secara terencana dengan melibatkan koordinasi erat antara BI, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan terkait.
Saat ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Redenominasi Rupiah telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029 sebagai inisiatif pemerintah atas usulan Bank Indonesia.
“Bank Indonesia bersama Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat akan terus melakukan pembahasan mengenai proses redenominasi,” tambah Ramdan.
Isu redenominasi kembali mencuat setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan kebijakan tersebut sebagai salah satu prioritas dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029. Kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November 2025.
Dalam beleid tersebut, Purbaya menargetkan penyelesaian RUU Redenominasi pada tahun 2027, dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai penanggung jawab penyusunan regulasi dan penuntasan kerangka hukum pada 2026.
Pemerintah menilai RUU Redenominasi mendesak untuk diselesaikan karena memiliki empat urgensi utama, yakni meningkatkan efisiensi ekonomi, menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi nasional, mempertahankan stabilitas nilai Rupiah dan daya beli masyarakat, serta memperkuat kredibilitas mata uang nasional.






