JAKARTA, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menjelaskan sumber perbedaan data dana pemerintah daerah (Pemda) yang tersimpan di perbankan hingga menimbulkan polemik antara pemerintah pusat dan daerah. Menurutnya, seluruh data kas Pemda yang disampaikan BI kepada pemerintah berasal dari laporan Bank Pembangunan Daerah (BPD).
“Kalau data rekening Pemda di BPD, ya kami terima dari BPD dan itu yang kami sampaikan, dan itu sama dengan data pemerintah daerah. Uangnya Pemda di BPD itu report-nya ke kami dan juga kami sampaikan kepada Kemenkeu,” ujar Perry dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (12/11/2025).
Perry menegaskan, BI hanya bertindak sebagai penyampai data berdasarkan laporan resmi dari BPD. Penjelasan ini disampaikan di tengah perbedaan angka antara data BI dan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dana Pemda yang tersimpan di perbankan.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkap adanya selisih sekitar Rp 18 triliun antara data BI dan Kemendagri. Berdasarkan data BI hingga 30 September 2025, total dana Pemda di perbankan mencapai Rp 233,97 triliun, terdiri atas giro Rp 178,14 triliun, simpanan Rp 48,40 triliun, dan tabungan Rp 7,43 triliun.
Sementara itu, data dari 546 Pemda yang diterima Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri hingga 17 Oktober 2025 mencatat dana kas daerah sebesar Rp 215 triliun, yang terbagi atas Rp 64,95 triliun di pemerintah provinsi, Rp 119,92 triliun di kabupaten, dan Rp 30,13 triliun di kota.
Tito menjelaskan, selisih Rp 18 triliun tersebut muncul karena adanya perbedaan waktu pencatatan. Sebagian dana daerah telah terpakai setelah periode pelaporan BI.
“Jadi otomatis beda karena waktunya berbeda, uangnya sudah terbelanjakan sebagian. Data BI itu per September, sementara data Kemendagri per Oktober. Jadi wajar ada selisih sekitar Rp 18 triliun,” kata Tito di Jakarta Convention Center, Jumat (31/10).
Sebelumnya, perbedaan data ini sempat menimbulkan polemik di sejumlah daerah. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bahkan mendatangi BI dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengklarifikasi hal tersebut.
Dengan penjelasan BI, sumber perbedaan kini semakin jelas: faktor utama terletak pada laporan BPD dan perbedaan waktu pencatatan antara BI dan Kemendagri.







