JAKARTA, Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyatakan pihaknya masih mengkaji soal pemberian amnesti ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang siap kembali berintegrasi dengan Tanah Air.
“Ya, masih dikaji. Belum diputus terkait yang bersenjata,” kata Willy kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2025).
Dia menegaskan, pihaknya bersama Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan belum membahas pemberian amnesti untuk kelompok bersenjata.
“Ada dua yang mereka garis bawahi untuk konteks teroris dan yang bersenjata. Tentu ini akan menjadi perhatian kami,” tuturnya.
Meski begitu, Komisi XIII mendorong implementasi pemberian amnesti itu lantaran pernah berpengalaman dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Terlebih, Willy menambahkan, anggota KKB Papua yang digadang bakal diberi amnesti sudah menyatakan pernyataan ikrar merah putih.
“Ini tadi Pak Menteri berjanji akan kemudian mengkomunikasikan karena amnesti ini kan hak prerogatif Presiden. Itu yang kemudian akan dikomunikasikan kepada Presiden,” jelas Willy.
Sebelumnya, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menyebut akan mengkonsultasikannya kepada Presiden Prabowo Subianto apabila ada usulan narapidana (napi) Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua untuk diberikan amnesti tersebut.
“Silakan memasukkan surat, kemudian nanti saya akan mengkonsultasikannya kepada Bapak Presiden,” ujar Supratman ditemui seusai rapat Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).