JAKARTA, Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Dewan Keadilan Jakarta (BEM DKJ) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Jumat (1/8/2025). Mereka menuntut pemerintah segera mengusut dugaan aktivitas tambang ilegal yang dilakukan PT Wana Kencana Mineral (WKM) di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.
Dalam aksi tersebut, BEM DKJ mendesak agar legalitas dokumen perizinan PT WKM ditelusuri secara menyeluruh. Massa menilai aktivitas perusahaan tersebut tidak sah dan berpotensi merusak lingkungan serta membahayakan keselamatan warga sekitar.
“Kami menuntut kepada Polri, Kejaksaan, dan Kementerian ESDM agar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam terhadap aktivitas PT WKM,” ujar Koordinator Lapangan BEM DKJ, Dwi Apriyanto, saat orasi di lokasi.
Dwi juga meminta pemerintah untuk membekukan seluruh aktivitas operasional PT WKM hingga status hukum dan perizinan perusahaan itu dinyatakan sah dan transparan. Ia menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam pembiaran praktik tambang ilegal tersebut.
“Jika terbukti ada oknum aparat atau pejabat yang melindungi aktivitas ilegal ini, maka mereka juga harus ditindak secara hukum,” tegas Dwi.
Menurutnya, kehadiran PT WKM tanpa izin yang jelas dapat berdampak serius terhadap lingkungan hidup dan kehidupan sosial masyarakat Halmahera Timur.
Kasus tambang ilegal PT WKM bukan kali pertama mencuat ke publik. Direktur Eksekutif Anatomi Pertambangan Indonesia (API), Riyanda Barmawi, sebelumnya mengungkapkan bahwa PT WKM telah dilaporkan ke Polda Maluku Utara atas dugaan penambangan tanpa izin.
Riyanda menyebut, dalam proses penyidikan oleh Bareskrim Polri, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga kini, identitas para tersangka tersebut belum diungkap ke publik.
“Pemerintah tidak boleh tutup mata. Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten,” kata Riyanda dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/8/2025).
PT WKM juga pernah disorot terkait dugaan penjualan bahan mentah yang mengandung bijih nikel atau nickel ore yang merupakan barang sitaan pengadilan. Material tersebut sebelumnya diserahkan oleh pemerintah daerah setempat, namun diduga diperjualbelikan secara ilegal oleh pihak perusahaan.
Isu ini menambah panjang daftar polemik yang membelit PT WKM dan menjadi sorotan publik, terutama para pegiat lingkungan dan mahasiswa.
BEM DKJ menilai kasus ini menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk menunjukkan keberpihakan terhadap penegakan hukum dan transparansi sektor pertambangan nasional. Mereka juga menyoroti perlunya reformasi menyeluruh dalam sistem perizinan tambang agar tidak disusupi oleh kepentingan pihak-pihak tertentu.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Aktivitas tambang ilegal seperti ini harus disikat habis,” pungkas Dwi.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kementerian ESDM terkait tuntutan BEM DKJ maupun status perizinan PT WKM.