JAKARTA, Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat. Aturan ini diundangkan pada 10 September 2025 dan menjadi dasar hukum baru bagi pemerintah daerah (Pemda), BUMN, serta BUMD untuk memperoleh pendanaan langsung dari pemerintah pusat.
Kebijakan ini bertujuan mendukung program prioritas nasional di berbagai bidang strategis, seperti infrastruktur, energi, transportasi, dan air minum, terutama yang dijalankan pemerintah daerah dan badan usaha milik negara maupun daerah.
“Pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, BUMN, dan/atau BUMD diharapkan dapat mendorong pembangunan nasional dan daerah melalui pendanaan yang relatif murah,” tulis beleid tersebut dalam penjelasan umum.
Dalam Pasal 12 PP Nomor 39 Tahun 2025, pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan ketat bagi Pemda dan BUMD yang ingin mengajukan pinjaman ke pemerintah pusat.
Beberapa di antaranya:
-
Rasio utang daerah ditambah utang baru tidak boleh melebihi 75% dari total pendapatan APBD tahun sebelumnya.
-
Kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan utang harus minimal rasio 2,5, atau sesuai ketetapan Menteri Keuangan.
-
Tidak memiliki tunggakan pinjaman kepada pemerintah pusat atau kreditur lain.
-
Kegiatan yang dibiayai harus sesuai dengan dokumen perencanaan dan APBD.
-
Persetujuan DPRD wajib diperoleh saat pembahasan anggaran.
-
Serta memenuhi syarat lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Pemda juga diwajibkan melampirkan berbagai dokumen dalam pengajuan pinjaman, termasuk studi kelayakan, laporan keuangan tiga tahun terakhir yang telah diaudit BPK, surat kuasa pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH), serta persetujuan DPRD dan APBD tahun berjalan.
Untuk BUMN, syarat pengajuan pinjaman mencakup antara lain:
-
Tidak memiliki tunggakan pinjaman kepada pemerintah pusat atau kreditur lain.
-
Mendapat persetujuan dari Menteri BUMN atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
-
Menyertakan studi kelayakan dan laporan keuangan yang telah diaudit.
-
Melampirkan rekomendasi dari dewan komisaris atau dewan pengawas.
-
Menyampaikan surat pernyataan pemberian jaminan sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, BUMD wajib memperoleh persetujuan kepala daerah sebagai pemilik modal, serta melampirkan dokumen keuangan dan jaminan pinjaman sebagaimana diatur dalam pasal-pasal turunan PP ini.
Menteri yang berwenang — dalam hal ini Menteri Keuangan — akan melakukan penilaian kelayakan kredit atas setiap permohonan pinjaman yang diajukan Pemda, BUMN, maupun BUMD.
“Menteri dapat meminta dokumen tambahan untuk mendukung penilaian kelayakan pinjaman,” bunyi aturan tersebut.
Jika pinjaman yang diajukan melampaui batas maksimal defisit daerah, maka diperlukan persetujuan tambahan dari Menteri Keuangan.
Pemerintah menegaskan bahwa pemberian pinjaman ini juga ditujukan untuk membantu daerah yang terdampak bencana alam maupun nonalam, terutama dalam pemulihan layanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur publik.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memastikan pemerataan pembangunan sekaligus menjaga stabilitas fiskal daerah di tengah upaya percepatan pembangunan nasional.
Aturan baru ini merupakan salah satu langkah awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat sinergi fiskal antara pusat dan daerah. Dengan akses pembiayaan yang lebih mudah namun tetap terukur, pemerintah berharap daerah dapat mempercepat pembangunan strategis tanpa membebani APBD.
“Negara harus hadir dalam pemulihan pembangunan dan kehidupan bagi daerah, khususnya yang terkena dampak bencana alam,” tulis PP tersebut.







