JAKARTA, Cara membuat NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak penting untuk diketahui oleh masyarakat yang sudah bekerja. Sebab, NPWP wajib dimiliki oleh warga negara yang baik. NPWP diperlukan untuk melaksanakan kewajiban kepada negara.
Saat ini, membuat NPWP bisa dilakukan dengan cara yang mudah dan cepat, yakni dengan proses online. Namun, ada sejumlah syarat untuk membuat NPWP secara online sama dengan onffline. Hanya saja, membuat NPWP online memerlukan dokumen digital.
“Semua persyaratan tadi harus dalam format digital. Artinya, semua dokumen sebaiknya discan atau difoto kemudian disimpan secara digital,” tulis OnlinePajak yang dikutip dnews pada Sabtu (25/6/2022).
Manfaat dan Fungsi NPWP
NPWP sendiri memiliki sejumlah manfaat dan fungsi bagi warga negara Indonesia. Berikut ini manfaat dan fungsi NPWP.
Menghindari sanksi pidana
Pasal 39 UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan, warga yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif tetapi tidak memiliki NPWP terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.
Mengajukan kredit ke bank.
Ketika mengajukan kredit ke bank, bank memerlukan dokumen seperti NPWP sebagai jaminan untuk mencairkan dana. NPWP ini juga berfungsi sebagai identitas peminjam ketika bank memotong PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman.
Pengajuan dan pembuatan SIUP.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan bukti sah dari berdirinya suatu usaha. NPWP menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi sebelum pemerintah daerah memberikan SIUP kepada pengusaha.
Menghindari tarif pajak tinggi
Bagi yang tidak punya NPWP, wajib pajak yang terkena PPh Pasal 21 akan lebih besar 20% ketimbang yang memiliki NPWP. Untuk tarif PPh Pasal 23, pembayaran pajaknya menjadi dua kali lipat.
Membuat paspor
Bagi yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri, paspor tentu wajib dimiliki. NPWP menjadi salah satu syarat yang dibutuhkan untuk membuat paspor, selain KTP dan Kartu Keluarga.
Mengurus restitusi
Jika telanjur membayar pajak yang pembayarannya melebihi nominal yang seharusnya, tentu Anda ingin mengambil kembali kelebihan uang yang dibayarkan tersebut. Nah, untuk itu Anda perlu membawa NPWP untuk mengklaim uang tersebut.
Melamar Pekerjaan
Banyak perusahaan mewajibkan para calon pekerjanya memiliki NPWP. Sebab, ketika nanti sudah bekerja sebagai karyawan, perusahaan akan memotong PPh Pasal 21 karyawannya dengan tarif normal, yaitu tarif bagi karyawan yang memiliki NPWP.
Syarat membuat NPWP online
Ada sejumlah syarat untuk membuat NPWP secara online.
- Untuk karyawan atau pekerja kantoran
KTP bagi WNI
Paspor dan KITAS/KITAP bagi warga negara asing (WNA)
- Untuk wirausaha
KTP bagi WNI
Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
Surat Keterangan Usaha (SKU) minimal setingkat lurah/kepala desa atau bukti tagihan listrik
Surat pernyataan di atas meterai Rp 6 ribu
- Untuk wanita yang sudah menikah
Kartu identitas (KTP) bagi WNI
Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
Fotokopi kartu NPWP suami
Fotokopi kartu keluarga
Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan ingin melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami
Surat keterangan kerja dari perusahaan
fotokopi dokumen perpajakan luar negeri untuk yang bersuami WNA.
Cara buat NPWP Online Terbaru 2022
- Buat akun lebih dulu di situs Ereg Pajak https://ereg.pajak.go.id
- Lengkapi dokumen penting sesuai syarat
- Selanjutnya, kirim berkas elektronik
- Jika disetujui, kartu NPWP akan dikirim ke alamat pemohon.
Berkas elektronik baru dikirim setelah semua formulir selesai diisi dan menerima kode rahasia (token) melalui email. Token kemudian dimasukkan dalam kotak yang tersedia di dashboard akun masing-masing.
Biaya buat NPWP Terbaru 2022
Untuk biaya pengurusan dan pembuatan NPWP, serta semua layanan di Kantor Pelayanan Pajak adalah gratis atau tanpa dipungut biaya. Demikian informasi tentang cara buat NPWP online terbaru 2022, termasuk dengan syarat dan biayanya.