Bawaslu Pertanyakan Transparansi KPU Tentang Akses Dokumen Persyaratan Caleg

Tototk Hariyono, Komisioner Bawaslu RI/bawaslumagelang

Apabila belakangan terbukti KPU tidak memberikan akses penuh bagi Bawaslu melihat dokumen persyaratan bakal celeg itu, baru lah Bawaslu mengambil langkah lanjutan. Salah satunya mengajukan gugatan sengketa informasi.

JAKARTA, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Totok Hariyono mengancam bakal mengajukan gugatan sengketa informasi ke Komisi Informasi apabila KPU RI tidak mau memberikan lembaganya akses melihat dokumen persyaratan calon anggota legislatif (caleg) di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Read More

“Pada titik tertentu, ya kita akan ke Komisi Informasi lah. Kami berharap itu tidak terjadi karena Bawaslu dan KPU sama-sama penyelenggara. Masa sesama penyelenggara saling menggugat,” kata Totok kepada wartawan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (4/5/2023).

Totok mengatakan, pihaknya sudah meminta KPU memberikan akses melihat dokumen persyaratan bakal caleg kepada Bawaslu RI maupun Bawaslu daerah. Menurut Totok, akses itu sudah diberikan. Namun, pihaknya belum mengetahui secara pasti apakah akses itu benar-benar sudah diberikan sepenuhnya atau tidak karena saat ini belum ada partai yang mengunggah dokumen bakal caleg DPR RI dan DPRD provinsi.

Apabila belakangan terbukti KPU tidak memberikan akses penuh bagi Bawaslu melihat dokumen persyaratan bakal celeg itu, baru lah Bawaslu mengambil langkah lanjutan. Salah satunya mengajukan gugatan sengketa informasi.

Selain soal akses dokumen secara menyeluruh, Totok juga mengeluhkan ihwal KPU baru memberikan akses Silon kepada 21 Bawaslu provinsi.

Merespons persoalan ini, Komisioner KPU RI Idham Holik hendak berkoordinasi dengan Divisi Pusat Data dan Informasi (Datin) KPU RI untuk memberikan akses penuh kepada Bawaslu. “Tentunya, terhadap informasi yang disampaikan beliau (Totok) akan kami lakukan pengecekan kembali. Jika benar, kami akan segera meminta Pusdatin KPU RI agar segera menerbitkan atau memfasilitasi hal tersebut,” ujar Idham yang merupakan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI.

KPU melaksanakan tahap pendaftaran caleg mulai 1 Mei hingga 14 Mei 2023. Parpol harus mengunggah dokumen persyaratan calegnya terlebih dahulu di aplikasi Silon sebelum menyerahkan formulir pengajuan dan formulir daftar caleg-nya ke kantor KPU. Untuk caleg DPR RI, pengurus partai harus menyerahkan formulir ke Kantor KPU RI di Jakarta.

Untuk caleg DPRD provinsi, formulir diserahkan ke KPU provinsi. Begitu pula untuk caleg DPRD kabupaten/kota, diserahkan ke KPU kabupaten/kota.

Namun hingga Kamis (4/5/2023), atau hari keempat pendaftaran dibuka, belum ada satu pun partai politik yang menyerahkan formulir daftar caleg DPR RI dan DPRD provinsi. Sedangkan untuk caleg DPRD kabupaten/kota, sudah terdapat parpol yang mendaftar seperti di Kabupaten Bekasi dan Cirebon.

Related posts

Leave a Reply