Bareskrim Ungkap Tambang Ilegal di IKN & Tahura Bukit Soeharto, Negara Rugi Rp5,7 Triliun

Ilustrasi

JAKARTA, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus tambang batubara ilegal di wilayah strategis Ibu Kota Nusantara (IKN) dan kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Akibat aktivitas ilegal ini, negara dirugikan hingga Rp5,7 triliun.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan tiga tersangka, masing-masing berinisial YH, CH, dan MH. Ketiganya diduga kuat sebagai pelaku yang membeli, menjual, dan mengangkut batubara dari penambangan tanpa izin.

Read More

“Wilayah IKN merupakan marwah dari Pemerintahan Republik Indonesia. Segala bentuk kegiatan illegal mining di IKN harus ditertibkan dan ditindak tegas karena menjadi atensi publik,” kata Brigjen Nunung, Senin (21/7/2025).

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat mengenai aktivitas pemuatan batubara di Kecamatan Samboja. Tim gabungan dari Polri, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Otorita IKN, Surveyor Indonesia, dan Polda Kalimantan Timur melakukan penyelidikan intensif pada 23–27 Juni 2025.

Dari hasil investigasi, diketahui bahwa batubara tersebut berasal dari tambang ilegal di wilayah konservasi Tahura Bukit Soeharto dan sebagian di area IKN. Penambangan dilakukan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), melanggar hukum dan merusak ekosistem hutan konservasi.

“Modus para pelaku adalah membeli batubara dari tambang ilegal lalu menjualnya seolah-olah berasal dari sumber legal,” jelas Brigjen Nunung.

Dua perusahaan, yaitu MMJ dan BMJ, juga ikut diselidiki karena diduga terlibat dalam mata rantai distribusi batubara ilegal ini.

Polisi menetapkan peran masing-masing tersangka:

  • YH dan CH diduga menjual batubara hasil tambang tanpa izin,

  • MH membeli sekaligus menjual batubara ilegal tersebut.

Ketiganya saat ini telah ditangkap dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Menanggapi kasus ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa kewenangan penindakan sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum (APH). Kementeriannya hanya mengawasi tambang yang memiliki izin resmi.

“Kalau tambang ilegal itu ranahnya APH. Kami mengawasi tambang-tambang yang legal, yang punya izin,” ujar Bahlil.

Related posts

Leave a Reply