Bareskrim Bongkar Praktik Curang Pengelolaan SPBU di Bogor, Kerugian Masyarakat Capai Miliaran Rupiah

Ilustrasi SPBU/Ist

JAKARTA, Bareskrim Polri mengungkap praktik kecurangan pengelolaan SPBU yang terjadi di Jalan Alternatif Sentul, Sukaraja, Bogor, Jawa Barat. Praktik curang ini melibatkan pengakalan pompa ukur BBM yang menyebabkan konsumen menerima takaran BBM yang lebih sedikit dari yang seharusnya.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, mengungkapkan bahwa penyelidikan terhadap SPBU tersebut dimulai setelah diterimanya laporan pada Rabu (5/3) terkait ketidaksesuaian pengisian BBM di SPBU tersebut. “Tim penyelidik Subdit 1 Ditipitter Bareskrim bersama Direktorat Tertentu, Direktorat Metrologi PKTN Kementerian Perdagangan, dan PT Pertamina Patra Niaga mendatangi SPBU ini untuk melakukan pengecekan,” ujar Nunung dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/3).

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, ditemukan bahwa pengurangan BBM mencapai 600 hingga 840 mililiter (ml) per 20 liter BBM yang dijual kepada konsumen. Hal ini jelas melanggar standar yang ditetapkan dalam Keputusan Dirjen PKTN Nomor 121 Tahun 2020, yang membatasi pengurangan BBM hanya sebesar 100 ml per 20 liter.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menyembunyikan alat tambahan berupa komponen elektronik yang dipasang pada mesin dispenser. Alat tersebut terhubung dengan kabel tambahan yang dimodifikasi pada blok kabel arus di bawah dispenser. Modifikasi ini berfungsi untuk mengurangi takaran BBM yang diterima oleh konsumen.

“Penyembunyian alat tambahan berupa komponen elektronik pada PCB terbukti mencurangi atau mengurangi takaran BBM yang dibeli oleh konsumen,” jelas Brigjen Nunung.

Nunung juga menyebutkan bahwa akibat praktik curang ini, masyarakat mengalami kerugian yang cukup besar. Setiap tahun, total kerugian yang dialami konsumen diperkirakan mencapai sekitar Rp3 hingga 4 miliar. Polisi kini tengah mendalami berapa lama praktik curang ini telah berlangsung untuk menghitung total keuntungan yang didapat oleh pelaku.

“Penyelidikan lebih lanjut akan kami lakukan untuk mengetahui berapa lama SPBU ini beroperasi dengan praktik kecurangan seperti ini. Nantinya, kami akan menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menghitung keuntungan yang sudah didapatkan,” tambah Brigjen Nunung.

Pihak kepolisian juga mencurigai bahwa praktik tersebut sudah berlangsung lebih lama, mengingat kabel yang digunakan pada mesin pompa tidak menunjukkan tanda-tanda baru. “Melihat kabel yang tersambung pada mesin pompa, tidak mungkin baru dilakukan dalam 2 bulan terakhir. Kabel ini sudah menunjukkan bekas bongkaran lama,” ujarnya.

Dalam kasus ini, pelaku kecurangan akan dijerat dengan Pasal 27 Jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang pemasangan Metrologi Legal, yang mengatur tentang keabsahan alat ukur yang digunakan dalam transaksi jual beli. Selain itu, mereka juga terancam dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mengingat besarnya keuntungan yang telah diperoleh dari praktik ilegal ini.

Related posts

Leave a Reply