JAKARTA, Bank Indonesia (BI) resmi mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2025–2029. Langkah ini menjadi bagian dari strategi BI untuk memperkuat kredibilitas Rupiah serta mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional.
Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan, redenominasi Rupiah merupakan proses penyederhanaan jumlah digit pada pecahan mata uang tanpa mengubah daya beli masyarakat ataupun nilai tukar Rupiah terhadap barang dan jasa.
“Redenominasi bertujuan untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kepercayaan terhadap Rupiah, serta mendorong sistem keuangan yang lebih modern dan efisien,” ujar Ramdan dalam keterangan tertulis, Senin (10/11/2025).
Menurut BI, pelaksanaan redenominasi akan dilakukan secara bertahap dan hati-hati, dengan melibatkan koordinasi antara Pemerintah, Bank Indonesia, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tahapan pembahasan RUU Redenominasi akan difokuskan pada aspek kesiapan teknis, hukum, dan sosialisasi kepada masyarakat.
Ramdan menegaskan, implementasi kebijakan ini hanya akan dijalankan pada waktu yang tepat, setelah mempertimbangkan kondisi stabilitas politik, ekonomi, sosial, serta kesiapan infrastruktur logistik dan teknologi informasi.
“Selama proses ini, Bank Indonesia akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai Rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” tambahnya.
BI menilai, redenominasi merupakan langkah penting untuk memperkuat fondasi perekonomian Indonesia sekaligus meningkatkan efisiensi sistem keuangan nasional agar semakin kompetitif di tingkat global.







