JAKARTA, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membuka peluang bagi perguruan tinggi dan usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Langkah ini diambil dalam rangka revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).
“Selain badan usaha dan ormas keagamaan, perguruan tinggi dan UKM juga perlu mendapat prioritas untuk mengelola pertambangan,” ujar Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dalam rapat pleno di Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2025).
Bob Hasan menjelaskan, pemberian WIUPK kepada ormas keagamaan, perguruan tinggi, dan UKM bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di sekitar wilayah tambang.
“Dengan adanya peluang ini, masyarakat tidak hanya merasakan dampak negatif seperti debu batu bara, tetapi juga mendapatkan manfaat ekonomi dari pengelolaan langsung,” tegasnya.
Langkah ini, menurut Bob, diharapkan dapat menciptakan peluang usaha bagi masyarakat dan mendorong hilirisasi sektor pertambangan.
Dalam rapat pleno tersebut, Baleg DPR RI menyepakati penambahan pasal baru, yakni Pasal 51A, yang mengatur prioritas pemberian WIUP kepada perguruan tinggi.
- Pasal 51A Ayat (1): WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi secara prioritas.
- Pasal 51A Ayat (2): Pemberian WIUP kepada perguruan tinggi mempertimbangkan berbagai aspek.
- Pasal 51A Ayat (3): Ketentuan lebih lanjut akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Selain itu, aturan baru juga menetapkan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan luas di bawah 2.500 hektare akan diprioritaskan untuk UKM daerah setempat.
Bob Hasan menekankan pentingnya percepatan hilirisasi dalam sektor pertambangan untuk mendukung transformasi Indonesia dari masyarakat agraris menjadi masyarakat industri.
“Kita harus mendorong masyarakat agar dapat berpartisipasi langsung dalam pengelolaan tambang, sekaligus mendukung hilirisasi yang menjadi prioritas nasional,” kata Bob.