Awal Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru, Advokat PERSADIN NTB Resmi Diambil Sumpah

MATARAM, Pengadilan Tinggi Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menggelar sidang terbuka pengambilan sumpah/janji advokat di wilayah hukumnya, Selasa (20/1/2026). Prosesi ini menjadi momen penting karena berlangsung di awal pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Sidang pengambilan sumpah dipimpin langsung Ketua Pengadilan Tinggi Mataram, Dr. Hery Supriyono, S.H., M.Hum., dan diikuti para calon advokat yang telah memenuhi seluruh persyaratan formal untuk menjalankan profesinya secara sah.

Read More

Dalam arahannya, Hery menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme advokat sebagai bagian dari penegak hukum. Ia mengingatkan agar advokat menjunjung tinggi kode etik, norma hukum, serta menghormati proses peradilan tanpa kompromi terhadap praktik suap maupun tindakan yang merugikan pihak lain.

“Advokat dilarang menyuap hakim dalam praktik profesinya. Selain itu, advokat juga memiliki peran sosial di luar persidangan, termasuk dalam penegakan hak asasi manusia, keadilan sosial, serta pemberian bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu,” ujar Hery.

Sebelumnya, pelantikan advokat PERSADIN telah dilaksanakan di Kantor DPW Persatuan Advokasi Indonesia (PERSADIN) NTB. Ketua DPW PERSADIN NTB, Lukman Afrizal, S.H., menyampaikan bahwa advokat PERSADIN angkatan perdana tahun 2026 harus memandang profesi advokat sebagai panggilan jiwa, bukan sekadar gelar.

“Advokat harus menjadi pilar penegakan hukum yang berintegritas, beretika tinggi, dan bertanggung jawab sebagai bagian dari sistem hukum nasional,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua DPC PERSADIN Kota Mataram, I GST Agung BGS Dwipa, S.H., mengucapkan selamat kepada para advokat yang telah dilantik dan diambil sumpahnya. Ia berharap para advokat dapat menjaga nama baik PERSADIN NTB serta menjalankan peran advokat dalam membela kebenaran dan keadilan.

Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERSADIN, Dr. KRT. Oking Ganda Miharja, S.H., M.H., turut menyampaikan ucapan selamat kepada Advokat PERSADIN Angkatan XXIII. Ia juga mengapresiasi DPW PERSADIN NTB dan panitia atas terselenggaranya pelantikan dan penyumpahan advokat tersebut.

“Momentum ini mengawali tahun 2026 yang bertepatan dengan pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru. Semoga advokat PERSADIN dapat menjalankan profesinya dengan integritas dan memberikan kontribusi nyata bagi penegakan hukum, khususnya di NTB,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply