Audiensi ke Senator Paul Finsen Mayor, Korban Mafia Tanah di Sorong Minta Prabowo Atensi

JAKARTA, Anggota DPD RI asal Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor, mendesak pemerintah pusat dan daerah segera menyelesaikan konflik lahan perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 32.000 hektare di Distrik Klamono, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, yang melibatkan 14 marga masyarakat adat, termasuk Marga Malak.

Paul menyatakan, konflik yang telah berlangsung hampir 20 tahun tersebut berpotensi menimbulkan gejolak sosial jika terus dibiarkan tanpa penyelesaian konkret. PT Henrison Inti Persada (sekarang PT D Kapital Grup) tak boleh mengabaikan suara masyarakat.

Read More

“Ini menyangkut hak komunal masyarakat adat. Ada ribuan orang yang memiliki hak atas tanah itu. Kalau tidak segera diselesaikan, bisa berujung konflik serius di lapangan,” kata Finsen kepada wartawan setelah menerima audiensi Kuasa Hukum dari Marga Malak, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (21/1/2026).

Finsen menegaskan akan membentuk tim khusus yang terdiri dari kuasa hukum, aktivis, staf daerah, dan wartawan untuk turun langsung memfasilitasi mediasi antara masyarakat dan perusahaan perkebunan sawit. Menurut dia, penyelesaian melalui dialog seharusnya dapat dilakukan dengan cepat jika ada kemauan politik.

Ia juga menyoroti kewajiban perusahaan untuk memenuhi hak-hak dasar masyarakat adat, termasuk kewajiban corporate social responsibility (CSR) sebesar 10 persen dari keuntungan, fasilitas kesehatan, pendidikan, serta pemberdayaan ekonomi.

“Di Papua ada kekhususan melalui Undang-Undang Otonomi Khusus. Pasal 43 menegaskan keberpihakan, perlindungan, pemberdayaan, dan penghormatan terhadap hak-hak dasar masyarakat adat. Itu wajib, bukan pilihan,” ujarnya.

“Masyarakat adat Klamono adalah pemilik sah tanah ulayat, bukan penyewa. Negara harus hadir dan memberikan kepastian hukum serta keadilan,” beber Finsen.

Sementara itu, Yulinda Elsa Ririhena, kuasa hukum Marga Malak, menjelaskan bahwa sejak pembukaan lahan sawit pada 2005, telah menjanjikan sejumlah kompensasi kepada masyarakat melalui perjanjian lisan, termasuk pembayaran penggunaan lahan, beasiswa pendidikan, layanan kesehatan, dan pembangunan rumah layak huni.

“Faktanya, hampir seluruh janji itu tidak pernah direalisasikan. Anak-anak tetap membayar sekolah sendiri, layanan kesehatan tidak tersedia, dan masyarakat tidak memiliki rumah layak seperti yang dijanjikan,” tutur Yulinda.

Ia mengungkapkan, persoalan tersebut sempat dibawa ke ranah hukum perdata dan menghasilkan akta perdamaian pada 2012, namun kewajiban perusahaan kembali tidak dijalankan secara utuh. Bahkan, ganti rugi Rp 750 juta dibayarkan secara bertahap tanpa kejelasan pemenuhan poin lain.

Yulinda juga menyoroti dugaan pelanggaran hak ulayat, termasuk tidak transparannya status HGU dan HGB lahan yang diminta masyarakat hingga kini tidak pernah diberikan salinannya.

“Secara hukum, tanah ulayat harus dilepaskan terlebih dahulu dengan persetujuan masyarakat sebelum menjadi tanah negara. Sampai hari ini, masyarakat tidak pernah menerima dokumen legal atas itu,” ujarnya.

Menurut Yulinda, kekecewaan masyarakat memuncak ketika aksi pemalangan adat dibuka oleh aparat keamanan. Ia menilai tindakan tersebut melukai nilai sakral adat dan memperburuk rasa ketidakadilan yang dirasakan masyarakat.

Yulinda menegaskan, masyarakat tidak lagi membutuhkan janji normatif, dan kasus di Distrik Klamono ini menjadi atensi pemerintah pusat.

“Mereka butuh tindakan nyata. Dua puluh tahun hidup dalam ketidaklayakan sudah terlalu lama. Kami berharap kasus ini sampai ke Presiden Prabowo dan menjadi perhatian beliau,” tandasnya.

Related posts

Leave a Reply