JAKARTA, Bisnis pinjaman online (pinjol) peer-to-peer (P2P) lending semakin menjadi sorotan, terutama terkait dengan risiko kredit macet. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis serangkaian aturan baru yang mulai berlaku pada 2024 untuk memastikan praktik yang lebih transparan, etis, dan bertanggung jawab di industri ini.
Aturan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK) serta peta jalan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Berikut adalah poin-poin utama dari regulasi terbaru OJK.
1. Penurunan Bunga dan Biaya Lain
OJK menetapkan batasan bunga pinjol sebesar 0,1% hingga 0,3% per hari untuk pinjaman konsumtif jangka pendek. Sebelumnya, batas bunga harian yang ditetapkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mencapai 0,4% per hari.
Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran OJK 19/SEOJK.06/2023, yang mengatur imbal hasil termasuk bunga, biaya administrasi, dan biaya lainnya.
2. Denda Keterlambatan Turun Bertahap
Denda keterlambatan untuk sektor produktif pada 2024 ditetapkan sebesar 0,1% per hari, yang akan turun menjadi 0,067% per hari pada 2026.
Untuk sektor konsumtif, denda awalnya sebesar 0,3% per hari pada 2024, turun menjadi 0,2% per hari pada 2025, dan akhirnya menjadi 0,1% per hari pada 2026.
3. Pembatasan Pinjaman di Maksimal 3 Platform
OJK membatasi jumlah platform yang dapat digunakan oleh debitur untuk meminjam, yaitu maksimal tiga platform. Langkah ini bertujuan mencegah praktik “gali lubang tutup lubang” yang kerap menjerat konsumen dalam jeratan utang.
4. Penagihan Hanya Hingga Pukul 20.00
Aturan baru menetapkan bahwa proses penagihan hanya diperbolehkan hingga pukul 20.00 waktu setempat. Penyelenggara juga bertanggung jawab atas seluruh proses penagihan, termasuk yang dilakukan oleh pihak ketiga seperti debt collector.
5. Etika Penagihan Diperketat
Penyelenggara dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, atau merendahkan harkat dan martabat debitur, baik secara fisik maupun di dunia maya. Larangan ini mencakup penggunaan unsur SARA dalam proses penagihan.
6. Penggunaan Kontak Darurat
Kontak darurat tidak boleh digunakan untuk penagihan. Sebelum menetapkan kontak darurat, platform wajib mendapatkan konfirmasi dan persetujuan dari pemilik data. Dokumentasi atas persetujuan ini harus disimpan oleh penyelenggara.
7. Wajib Memberikan Asuransi
Penyelenggara P2P lending diwajibkan menyediakan fasilitas mitigasi risiko, salah satunya melalui kerja sama dengan perusahaan asuransi atau penjaminan yang terdaftar dan memiliki izin dari OJK.
Sanksi Berat untuk Pelanggaran
Pasal 306 UU PPSK menetapkan sanksi berat bagi pelaku usaha sektor keuangan yang melanggar aturan, termasuk memberikan informasi salah kepada nasabah. Hukuman yang diberikan berupa pidana penjara 2 hingga 10 tahun dan denda antara Rp 25 miliar hingga Rp 250 miliar.