ASN Diperingatkan Tidak Berpolitik Praktis

MAKASSAR, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto kembali memperingatkan agar ASN tidak ikut-ikutan berpolitik praktis, dan apabila terlibat maka sanksi tegas menantinya.

“Mereka harus profesional. Tidak boleh ada dukung mendukung sehingga mereka (ASN) bisa konsentrasi dalam menjalankan pekerjaannya,” kata Agus menegaskan saat berada di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin

Read More

Dari data KPU RI untuk Pilkada serentak yang akan diselenggarakan di Indonesia pada 23 September tahun 2020, ada 270 daerah, dengan rincian sembilan provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.

Pihaknya memastikan akan memberikan sanksi bagi ASN yang mengabaikan aturan hingga paling berat adalah pemecatan. Saat ditanya soal dugaan pelanggaran ASN di Sulsel ada 18 kasus, dia menegaskan akan diproses.

“Tentu kami akan proses. Kalau sudah ditemukan pelanggaran-pelanggaran tentu akan ada ada sanksi yang rekomendasikan kepada PPK. Mudah-mudahan itu bisa cepat diselesaikan dan menjadi pelajaran bagi semua agar tidak melakukan hal yang sama,” tegasnya.

Sementara untuk proses penindakan, kata dia, berdasarkan dari rekomendasi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setelah menindaklanjuti pelanggaran ASN tersebut. Untuk jumlah pelanggaran ASN pada Pemilu 2019 lalu ada ratusan.

“Sanksi dijatuhkan seperti disiplin berat, sanksi disiplin ringan, ada sanksi disiplin sesuai kode etik yang berlaku. Seperti penurunan pangkat, diberhentikan dari jabatan, penundaan pangkat hingga pemecatan,” tuturnya.

Sejumlah aturan larangan ASN berpolitik yakni Undang-undang nomor 5 tahun 2014, tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS). Undang-undang nomor 10 tahun 2016. Selanjutnya ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 dan PP nomor 53 tahun 2010.

Sementara Ketua Bawaslu RI Abhan, dalam keterangannya kepada wartawan seusai Rapat Koordinasi (Rakor) bersama KASN, BKN dan Kemedagri soal netralitas serta nilai dasar kode etik ASN, di hotel Arya Duta Makassar menyampaikan, pihaknya, siap mengawasi tahapan pilkada serentak.

“Harapan kami peserta pemilu, tim kampanye, pasangan calon jangan menarik-narik kepentingan ASN untuk kepentingan politik kelompok mereka. Biarkan mereka (ASN) bekerja untuk melayani publik sebaik-baiknya,” ujar dia.

Tidak hanya itu, potensi menggerakkan ASN oleh Petahana sangat besar, sehingga salah satu upaya dilakukan adalah menggelar Rakor dengan mengumpulkan para Sekertaris Daerah (Sekda), BKD sebagai bagian dari sosialisasi untuk disampaikan ke ASN.

Soal nanti saat pencoblosan di TPS, ASN punya hak pilih terserah memilih siapa. Namun Abhan berpesan kepada ASN melalui BKD jangan sampai di mobilisasi petahana.

“Pesan kami sekali lagi jaga netralitas. Harapan kami ASN harus profesional meletakkan mereka melayani publik, profesional dalam melakukan penegakan aturan. Kegiatan ini sebagai antisipasi serta sosialisasi apa yang tidak boleh ASN lakukan dalam tahapan pilkada,” ungkap dia menyarankan.

Dari data KASN disebutkan setiap pelaksanaan Pemilu banyak menerima pengaduan pelanggaran netralitas ASN. Pada tahun 2018 terdapat 508 laporan pengaduan, dengan total ASN yang terlibat sebanyak 985 orang. Dan pada tahun 2019 terdapat 386 laporan pengaduan dengan total ASN yang terlibat sebanyak 528 orang. (ant)

Related posts

Leave a Reply