JAKARTA, Kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN). Pemerintah resmi menerapkan pengaturan kerja fleksibel bagi ASN pada 29–31 Desember 2025. Kebijakan ini membuat pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) memiliki kesempatan menikmati libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) lebih panjang tanpa harus mengambil cuti tambahan.
Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini. Ia menegaskan, pengaturan kerja akhir tahun ini bukanlah work from anywhere (WFA), melainkan flexible working arrangement (FWA).
“Untuk para ASN, sudah ada kesepakatan keputusan agar tugas kedinasan dapat dilaksanakan secara fleksibel. Jadi bukan WFA, melainkan FWA,” kata Rini saat ditemui di Jakarta Creative Hub, Kamis (18/12/2025).
Menurut Rini, skema FWA memungkinkan ASN bekerja dari kantor maupun lokasi lain sesuai pengaturan masing-masing instansi. Meski demikian, kebijakan ini tidak memberikan kebebasan penuh seperti konsep WFA karena tetap mengedepankan tanggung jawab pelayanan publik.
Pemerintah menegaskan, seluruh instansi wajib memastikan layanan publik esensial tetap berjalan optimal selama periode pengaturan kerja fleksibel. Terutama layanan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
“Kami sudah mengeluarkan surat kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk menerapkan pengaturan kerja fleksibel dengan tetap memperhatikan keberlangsungan layanan publik,” ujar Rini.
Kebijakan FWA akhir tahun ini merupakan hasil keputusan bersama MenPAN-RB, Menteri Agama, dan Menteri Ketenagakerjaan. Kesepakatan tersebut juga telah disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian serta Presiden Prabowo Subianto.
Selama penerapan FWA berlangsung, masyarakat tetap dapat menyampaikan laporan atau pengaduan terkait kinerja layanan pemerintah melalui kanal Lapor di laman www.lapor.go.id.
Pengaturan kerja fleksibel ini berlaku bagi seluruh ASN, baik di instansi pusat maupun pemerintah daerah, termasuk ASN yang bertugas di lingkungan Markas Besar TNI dan Polri.
Sebelumnya, ASN telah menikmati libur nasional sejak Kamis, 25 Desember 2025, bertepatan dengan Hari Raya Natal. Libur tersebut dilanjutkan dengan cuti bersama dan libur Tahun Baru 2026 sesuai ketentuan pemerintah.
Libur nasional dan cuti bersama Desember 2025 ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta MenPAN-RB. SKB ini merupakan perubahan atas SKB sebelumnya terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.






