JAKARTA, Bagian Keuangan Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan menggelar kegiatan Asistensi dan Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan Semester II Tahun 2023 dan Langkah-Langkah Akhir Tahun 2023 pada satuan kerja Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan di Grand Orchardz Hotel Kemayoran, Jakarta.
Kegiatan dilakukan secara _hybrid_, baik tatap muka maupun daring diikuti oleh Bendahara Pengeluaran Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan serta ASN Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri.
Kegiatan ini dihadiri oleh narasumber yang berasal dari Ditjen Akuntansi dan Pelaporan serta KPPN Jakarta IV, Kementerian Keuangan.
Kegiatan dibuka dengan sambutan yang disampaikan oleh Dr. Drs. Amran, MT selaku Plh. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan pada Hari Rabu (29/11/2023), dalam sambutannya disampaikan bahwa dalam menghadapi akhir Tahun Anggaran 2023, masing-masing unit kerja diharapkan untuk segera melakukan percepatan pelaksanaan kegiatan dan dokumen pertanggungjawaban kegiatan, menginventarisir pekerjaan kontraktual, melakukan percepatan pengadaan barang/jasa, dan percepatan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
“Diharapkan kepada satker Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan untuk segera melakukan percepatan pelaksanaan kegiatan untuk mencapai target realisasi keuangan dengan tetap harus memperhatikan target kinerja.” tutur Amran.
Selain itu, pengelola keuangan diharapkan untuk mulai melakukan identifikasi permasalahan dalam penyusunan laporan, diharapkan laporan keuangan dapat memberikan informasi yang berguna kepada para pengguna laporan dan sebagai sarana meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan di lingkungan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan.
Masih terdapat beberapa hal yang perlu *pembenahan dan perbaikan* pada Laporan Keuangan yaitu:
1. Terdapat ketidaksesuaian Kode Akun dengan Kode Barang Persediaan dan Aset Tetap;
2. Terdapat Persediaan dan Aset belum didetailkan;
3. Terdapat Saldo Utang yang belum diterima tagihannya; dan
4. Terdapat Saldo Akun tidak normal;
Dalam mempedomani Peraturan Ditjen Perbendaharaan Nomor PER-10/PB/2023 tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2023, diharapkan kepada seluruh satker Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan untuk memperhatikan jadwal batas waktu penyampaian *data kontrak dan SPP* ke KPPN, sehingga mengurangi potensi tagihan tidak terbayar.
Berdasarkan data OMSPAN Bulan Oktober 2023, nilai IKPA Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan sebesar 93,12, dengan nilai rata-rata Kementerian Dalam Negeri sebesar 93,88.
Lebih lanjut, Plh. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan menjelaskan mengenai langkah-langkah untuk mencapai Laporan Keuangan yang berkualitas, antara lain:
1. Melakukan identifikasi atas kebenaran pagu laporan keuangan yang disajikan dengan memperhatikan dokumen data sumber yang termuktahirkan (DIPA);
2. Segera mengidentifikasi ketersediaan dana anggaran pada OMSPAN, jika terdapat pagu minus segera selesaikan sesuai ketentuan yang berlaku, baik melalui revisi anggaran atau ralat SPM;
3. Lakukan proses rekonsiliasi secara benar, tertib dan mentaati jadwal; dan
4. Khusus bagi satker yang terdapat belanja Aset untuk menatausahakan Persediaan/BMN secara benar dan sesuai kaidah yang berlaku;
“Saya berharap segala persoalan terkait dengan pengelolaan keuangan, perbendaharaan, pelaporan tuntas sebelum berakhirnya tahun anggaran dan melalui rapat ini, saya minta komitmen kita bersama dalam mencapai laporan keuangan yang berkualitas” tutup Amran.