Aset Rp1,8 Triliun Sudah Dipakai tapi Belum Disusutkan, BPK Soroti ITDC

JAKARTA, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan aset dalam penyelesaian (construction in progress/CIP) senilai Rp1,8 triliun di PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (ITDC) yang telah digunakan, tetapi belum direklasifikasi menjadi aset tetap.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Tahun 2025 atas ITDC, anak usaha PT Aviasi Pariwisata Indonesia (InJourney).

Read More

BPK mencatat, hingga Triwulan III 2024, ITDC menyajikan nilai aset tetap sebesar Rp5,7 triliun. Namun, terdapat aset berupa infrastruktur dasar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika yang masih dicatat sebagai CIP senilai Rp1.807.506.329.653,88.

Aset tersebut mencakup pekerjaan infrastruktur jalan, fasilitas pendukung, bangunan, hingga mesin yang telah dimanfaatkan dalam operasional, termasuk kegiatan event balap dan aktivitas harian di kawasan Mandalika.

BPK menilai kebijakan manajemen ITDC yang menunda reklasifikasi tidak sesuai dengan ketentuan akuntansi, karena aset telah siap digunakan. Sesuai standar akuntansi, penyusutan seharusnya dimulai saat aset berada dalam kondisi siap pakai.

Akibatnya, terdapat potensi salah saji dalam laporan keuangan. BPK memperkirakan nilai penyusutan yang seharusnya dibukukan mencapai Rp61,23 miliar per tahun.

Kondisi tersebut menyebabkan nilai aset tetap dalam neraca lebih tinggi dari seharusnya, sementara beban penyusutan pada laporan laba rugi tercatat lebih rendah.

BPK juga mengungkap bahwa auditor eksternal sebelumnya telah merekomendasikan agar ITDC segera melakukan reklasifikasi dan penyusutan aset, namun hingga Triwulan III 2024 hal tersebut belum dilakukan.

Manajemen ITDC beralasan penundaan terjadi karena proses serah terima akhir pekerjaan (final hand over) belum selesai dan masih terdapat daftar perbaikan pekerjaan.

Meski demikian, per 31 Desember 2024, ITDC telah mereklasifikasi sebagian aset CIP menjadi aset tetap senilai Rp1,82 triliun.

Related posts

Leave a Reply