JAKARTA, Departemen Perdagangan Amerika Serikat (DOC) resmi menetapkan bea masuk sementara (countervailing duties) atas impor sel dan panel surya dari Indonesia, India, dan Laos.
Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai respons atas dugaan subsidi pemerintah di ketiga negara yang dinilai membuat produk surya buatan Amerika Serikat tidak kompetitif di pasar domestik.
Mengutip laporan Reuters, Kamis (26/2/2026), dalam lembar fakta yang dirilis DOC disebutkan tingkat subsidi umum yang dikenakan mencapai 125,87 persen untuk produk asal India, 104,38 persen dari Indonesia, dan 80,67 persen dari Laos.
DOC menilai produsen sel dan panel surya di tiga negara tersebut menerima dukungan pemerintah yang signifikan. Sepanjang 2025, impor produk surya dari ketiga negara itu tercatat mencapai sekitar 4,5 miliar dollar AS atau setara Rp 75,44 triliun, atau hampir dua pertiga dari total impor panel surya Amerika Serikat.
Langkah ini melanjutkan tren pengenaan tarif terhadap panel surya murah dari Asia selama lebih dari satu dekade, yang sebagian besar diproduksi perusahaan asal China. Sebelumnya, AS juga telah mengenakan tarif tinggi terhadap impor panel surya dari Malaysia, Vietnam, Thailand, dan Kamboja, yang menyebabkan impor dari negara-negara tersebut merosot tajam.
Selain tarif umum, DOC juga menetapkan bea masuk khusus bagi sejumlah produsen.
Untuk perusahaan asal Indonesia, tarif sebesar 143,3 persen dikenakan kepada PT Blue Sky Solar, sementara PT REC Solar Energy dikenai tarif 85,99 persen.
Adapun perusahaan asal India, Mundra Solar, dikenai tarif 125,87 persen. Sementara produsen asal Laos, Solarspace Technology Sole Co dan Vietnam Sunergy Joint Stock Company, masing-masing dikenakan tarif 80,67 persen.
Pengumuman ini merupakan tahap pertama dari dua keputusan dalam kasus perdagangan yang diajukan tahun lalu oleh Alliance for American Solar Manufacturing and Trade. Aliansi tersebut mencakup sejumlah produsen besar seperti Hanwha Qcells, First Solar, dan Mission Solar Energy.
Pengacara utama aliansi, Tim Brightbill, menyebut kebijakan ini sebagai langkah penting untuk memulihkan persaingan yang adil di pasar AS.
“Produsen Amerika menginvestasikan miliaran dollar untuk membangun kembali kapasitas dalam negeri dan menciptakan lapangan kerja bergaji layak. Investasi tersebut tidak akan berhasil jika impor yang diperdagangkan secara tidak adil dibiarkan mendistorsi pasar,” ujarnya dalam pernyataan resmi.
Departemen Perdagangan AS dijadwalkan mengambil keputusan lanjutan bulan depan untuk menentukan apakah perusahaan-perusahaan dari Indonesia, India, dan Laos menjual produk mereka ke pasar AS di bawah biaya produksi (dumping).
Keputusan tersebut berpotensi menambah tekanan terhadap ekspor panel surya Indonesia ke pasar Amerika Serikat.







