Arti Inpres dan Perbedaannya dengan Keppres, Perpres dan Penpres

Presiden Jokowi resmi menandatangani Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (13/9/2022)

Presiden sebagai kepala negara memiliki wewenang dalam membentuk Instruksi Presiden

JAKARTA, Inpres adalah singkatan dari Instruksi Presiden. Instruksi Presiden atau Inpres merupakan salah satu peraturan pemerintah yang berlaku di Indonesia. Seperti namanya, Inpres dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia.

Read More

Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki sejumlah peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, sebagai pihak yang berwenang membentuk, mengatur dan mengurus peraturan yang berlaku di Indonesia. Adapun peraturan tersebut ada yang dikeluarkan oleh instansi yang berbeda sesuai maksud dan tujuannya, seperti salah satunya Inpres atau Instruksi Presiden.

Lalu, apa yang dimaksud dengan Inpres itu? Untuk mengetahui lebih lanjut tentang Instruksi Presiden, simak informasi lengkapnya berikut ini.

Apa itu Inpres? Pengertian Instruksi Presiden

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). dilansir situs resmi Kemdikbud, Inpres adalah kepanjangan dari Instruksi Presiden. Instruksi Presiden atau Inpres adalah peraturan yang dikeluarkan oleh presiden mengenai pelaksanaan keputusan presiden yang memuat aturan-aturan teknis.

Presiden sebagai kepala negara memiliki wewenang dalam membentuk Instruksi Presiden. Dilansir laman Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Instruksi presiden atau Inpres bukan merupakan keputusan yang mengikat umum. Instruksi Presiden adalah perintah atasan kepada bawahan yang bersifat individual, konkret, dan sekali-selesai (final, einmalig) sehingga tidak dapat digolongkan dalam peraturan perundang-undangan (wetgeving) atau peraturan kebijakan (beleidsregel, pseudo-wetgeving).

Instruksi presiden hanya dapat mengikat menteri, kepala lembaga pemerintah nondepartemen, atau pejabat-pejabat pemerintah yang berkedudukan di bawah (merupakan pembantu) presiden dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan.

Perbedaan Inpres, Keppres, Perpres dan Penpres

Pengertian Inpres adalah apa sudah diketahui melalui penjelasan di atas. Selanjutnya membahas tentang perbedaan Inpres, Keppres, Perpres dan Penpres. Berikut pengertian singkat dari keempat istilah tersebut.

Inpres adalah Instruksi Presiden

Keppres adalah Keputusan Presiden

Perpres adalah Peraturan Presiden

Penpres adalah Penetapan Presiden.

Keempat peraturan tersebut tentunya memiliki perbedaan dalam penggunaannya. Perbedaan tersebut seperti dari sumber, sifat pengaturan, hingga zaman diberlakukannya peraturan tersebut. Untuk diketahui, Penpres hanya diberlakukan saat pemerintahan orde lama.

Selain itu, menurut Pasal 100 UU No. 12 Tahun 2011, saat ini Keppres hanya berlaku sebagai tindakan hukum pemerintah yang bersifat individual dan konkret. Sementara Perpres mulai diberlakukan kembali dengan UU No. 12 Tahun 2011 beserta perubahannya.

Contoh Inpres Jokowi Terbaru 2022

Seperti diketahui, Inpres adalah Instruksi Presiden yang dikeluarkan oleh presiden dan hanya berlaku untuk memberikan instruksi kepada lembaga di bawah kekuasaannya guna melakukan penyelenggaraan pemerintahan. Contohnya, dapat diketahui melalui Inpres terbaru Presiden Joko Widodo (Jokowi) berikut ini.

Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) tentang penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah. Jokowi memerintahkan penyusunan regulasi yang mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik.

Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu diteken Jokowi pada 13 September.

Instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota.

Ada enam ketentuan yang tertuang dalam Inpres tersebut. Diktum pertama berisi agar setiap menteri hingga kepala daerah untuk menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik. Selain itu, Jokowi memerintahkan penyusunan alokasi anggaran untuk mendukung program tersebut.

Demikian penjelasan tentang Inpres adalah apa serta contoh dan perbedaannya dengan Keppres, Perpres dan Penpres.

 

Related posts

Leave a Reply