JAKARTA, Anggota Badan Legislasi DPR RI Arteria Dahlan menilai pasal terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan dalam Rancangan Undang Omnibus Law Cipta Kerja hanya akan memberatkan beban buruh.
“Dari awal enggak pakai uang negara, pak. Pakai uang peserta, dari uang buruh ini semua pak,” kata Arteria dalam rapat Panja RUU Cipta Kerja di Senayan, Jakarta, Minggu (27/9) malam.
Belum lagi, kata dia, ada klausa yang mengatakan bahwa pekerja baru akan mendapat kompensasi itu ketika pekerja telah bekerja di suatu perusahaan lebih dari satu tahun.
Arteria khawatir, pengusaha malah memanfaatkan klausa itu untuk mengontrak buruh dengan jangka waktu kurang dari setahun (kontrak pendek).
“Bisa saja, pak. Karena kan pekerja itu yang penting mendapat pekerjaan. Dia enggak baca kontraknya isinya kewajiban semua,” kata Arteria.
Sontak, pimpinan rapat Panitia Kerja Supratman Andi Agtas langsung mengusulkan agar RUU Ciptaker diskors agar pimpinan kelompok fraksi masing-masing dapat dilakukan forum lobi.
“Saya mengusulkan sebelum dijawab semua pertanyaan-pertanyaan, kalau memungkinkan, untuk kita skors dulu. Kita lakukan forum lobi dulu. Supaya lebih komprehensif menyangkut soal penjelasan yang disampaikan juga, oleh pemerintah,” kata Supratman
Rapat itu kemudian diskors oleh Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Achmad Baedowi, sembari meminta para pimpinan kelompok fraksi Panja RUU Ciptaker untuk merapat.
Sebelumnya, Awiek, sapaan Achmad Baedowi, mengatakan bahwa persoalan yang timbul dari pasal terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan itu bukan soal setuju atau tidak setuju.
Namun, persoalannya adalah soal sumber dana dari mana untuk membiayai program tersebut.
“Nah tadi beberapa teman-teman sudah mengarahkan (agar diambil dari) uang negara, tapi kekuatan fiskal kita seperti apa,” kata Awiek.
Ia pun sempat meminta pemerintah yang diwakili Staf Ahli Kemenko Perekonomian Elen Setiadi untuk memberikan penjelasan.
Namun, Elen hanya mengatakan bahwa sumber dana nanti sudah disiapkan berdasarkan pengoptimalan pengelolaan dana dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek) yang tidak akan menambah beban pekerja maupun pengusaha.
“Berdasarkan perhitungan kami, bapak, tidak perlu menambah beban pekerja lagi. Jadi diberikan tambahan jamin tanpa menambah beban,” kata Elen.
Apabila secara perhitungan, termasuk aktuaria, kata Elen, BP Jamsostek tidak dapat melakukan pengelolaan dana, maka pemerintah dapat memberikan bantuan dalam pelaksanaan program itu.
“Karena bagaimanapun juga, pemerintah adalah yang bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan secara umum dalam konteks ketatanegaraan dan Presiden adalah pelaksana Undang-Undang,” kata Elen.
Memang, teknis pelaksanaan Undang-Undang itu perlu mendapat perhatian dari anggota DPR maupun DPD RI supaya tidak berpotensi fraud atau penipuan.
“Yang perlu kita (pemerintah dan DPR) lakukan adalah bagaimana mitigasinya, bagaimana upaya kita untuk mencegah itu terjadi. Karena itu, prinsip-prinsip yang dilakukan dalam good governance harus kami terapkan dalam pengelolaan ini,” kata Elen.