Arteria Dahlan Menilai Putusan Kejaksaan Terkait Hukuman Mati Bagi Koruptor Bagus Untuk Memberikan Efek Jera

Jakarta,- Kejaksaan Agung menuntut mati terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Indonesia atau PT Asabri Persero.

Heru Hidayat yang merupakan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera tersebut diduga melakukan korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara hingga Rp. 22,7 triliun.

Read More

Kejaksaan Agung menjelaskan terkait dengan asalan memberikan vonis mati tersebut karena, Heru telah melakukan korupsi dengan berulang-ulang. Sehingga, merugikan negara dengan jumlah yang fantastis.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan menilai bahwa, putusan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung merupakan spirit dan semangat institusi Kejaksaan Agung dalam memberikan efek jera terhadap para koruptor bersekala besar.

“Kalau dijelaskan teman-teman Jaksa Agung juga sudah menjelaskan, bahkan penjelasannya juga dilakukan pada webinar kala itu, kita hormati saja, saya melihat dalam suatu pihak bahwa ini merupakan spirit dan semangat institusi Kejaksaan, untuk bagaimana sikap pencegahan tidak pidana korupsi, karena memang dalam beberapa penjelasaannya tuntutan mati ini dapat memberikan efek jera kepada para koruptor bersekala besar,” ujar Arteria Dahlan di Media Center Parlemen, Jakarta. Selasa (7/2021).

Ia juga menilai apa yang dilakukan oleh Kejaksaan merupakan inovasi dan nilai-nilai baik dalam memberantas korupsi, serta memberikan warnimg kepada para pejabat publik di Indonesia.

“Tapi kita melihat dari politik-hukum kejaksaan terkait perilaku-perilaku korupsi bersekala besar, inikan belum pernah dihadirkan, ini inovasi, ya mudah-mudahan yang disampaikan beliau bisa memberikan efek jera,” tambahnya.

Arteria juga menilai bahwa putusan tersebut masih dalam tahap vonis belum pada penetapan final serta ini hanya diberikan pada pelaku yang melakukan kegiatan korupsi cukup besar. Sehingga, merugikan negara dan masyarakat Indonesia.

“Inikan baru tuntutan, belum menjadi suatu vonis. Jadi tuntutan dari kejaksaan itu tidak semena-mena membuat tuntutan mati. Yang dilakukan ini hanya pada beberapa tersangka, yang diduga melakukan pengerahan dana masyarakat, orang-orang yang mengharapkan uangnya disitu dapat rejeki lebih banyak, malah orang-orang itu tidak dapat rejeki dan uangnya tidak bisa kembali,” tutupnya.

Related posts

Leave a Reply