JAKARTA, Anggota Komisi VIII DPR RI, Aprozi Alam, menyampaikan bahwa proses keberangkatan jemaah haji Indonesia tahap pertama tahun 2025 berlangsung lancar. Namun demikian, ia menyoroti adanya kasus jemaah haji yang diberangkatkan secara nonprosedural menggunakan visa kerja oleh oknum travel tidak resmi. Ia mendesak pemerintah agar segera menindak tegas pelaku pelanggaran ini.
“Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, keberangkatan haji tahap pertama tidak ada masalah. Tapi kita tidak bisa tutup mata terhadap praktik ilegal yang masih terjadi di lapangan,” ujar Aprozi Alam, Jumat (9/5).
Aprozi merujuk pada insiden di Bandara Soekarno-Hatta di mana sebanyak 36 calon jemaah dicegah keberangkatannya karena menggunakan visa kerja, bukan visa haji resmi. Ia menilai, tindakan ini sangat merugikan calon jemaah dan mencoreng nama baik penyelenggaraan haji Indonesia.
“Kami meminta pemerintah melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) untuk segera mengambil langkah hukum terhadap travel atau oknum yang memberangkatkan jemaah dengan cara melanggar aturan,” tegasnya.
Lebih lanjut, legislator dari Fraksi Partai Golkar ini juga menuntut pencabutan izin operasional bagi travel resmi yang terbukti melanggar, serta mendorong proses hukum bagi pelaku yang terbukti bersalah.
“Dan apabila travel resmi yang terlibat, kami mendesak Dirjen Haji untuk mencabut izin travel tersebut. Bila perlu, proses hukum harus dijalankan,” tambahnya.
Aprozi juga mengingatkan bahwa Pemerintah Arab Saudi telah memperketat pengawasan haji tahun ini melalui penerapan sistem Kartu Nusuk, yang hanya mengizinkan jemaah resmi untuk memasuki Tanah Suci.
Dengan demikian, ia berharap seluruh penyelenggara perjalanan haji patuh terhadap regulasi dan tidak mencari celah untuk mengejar keuntungan jangka pendek.
“Jangan sampai jemaah kita menjadi korban kelalaian atau keserakahan oknum penyelenggara. Ini soal ibadah dan keselamatan warga negara kita,” pungkasnya.