JAKARTA, Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) mengungkapkan potensi dampak luas apabila pemerintah benar-benar memangkas produksi batu bara nasional pada 2026. Kebijakan tersebut dinilai berisiko menimbulkan efek domino, mulai dari kontrak alat berat, jasa pertambangan, hingga keberlanjutan tenaga kerja.
Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani mengatakan, industri pertambangan batu bara memiliki karakteristik padat modal dan rantai kontrak yang panjang, sehingga perubahan kuota produksi tidak bisa dilakukan secara mendadak.
“Tambang itu pada dasarnya padat modal, punya rantai kontrak yang panjang. Dampaknya bisa ke alat berat, kontraktor, pelabuhan, sampai kontrak penjualan,” ujar Gita, Rabu (14/1/2026).
Menurut Gita, penurunan target produksi akan memaksa perusahaan tambang melakukan penyesuaian besar terhadap utilisasi alat berat dan kontrak jangka panjang yang sudah berjalan. Dampak kebijakan ini pun tidak hanya dirasakan oleh perusahaan pemegang izin, tetapi juga oleh ekosistem pendukung pertambangan.
Ia menilai, penurunan volume produksi akan berimbas langsung pada kontraktor, sektor transportasi, serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sekitar wilayah tambang.
“Isu lapangan kerja menjadi perhatian utama kami. Dampaknya biasanya bukan PHK massal seketika, tapi berupa penundaan mobilisasi alat, pengetatan belanja, hingga berkurangnya kesempatan kerja dalam jangka panjang,” kata Gita.
Oleh karena itu, APBI mendesak pemerintah agar kebijakan pemangkasan produksi batu bara disertai peta jalan yang jelas serta mekanisme penyesuaian secara bertahap. Langkah tersebut dinilai penting agar pelaku usaha memiliki waktu untuk beradaptasi dan meminimalkan tekanan terhadap tenaga kerja maupun kontraktor.
“Kami mendorong agar kebijakan ini disertai peta jalan yang tegas dengan mekanisme penyesuaian bertahap,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pemangkasan produksi batu bara bertujuan untuk mendorong kenaikan harga global sekaligus menjaga cadangan nasional di masa depan.
“Kementerian ESDM sudah rapatkan dengan Dirjen Minerba, kita akan lakukan revisi terhadap kuota RKAB. Produksi akan kita turunkan supaya harga bagus dan tambang kita tetap ada untuk cucu kita,” ujar Bahlil dalam konferensi pers Capaian Kinerja Kementerian ESDM 2025 di Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Data Kementerian ESDM mencatat, produksi batu bara Indonesia pada 2025 mencapai 790 juta ton, menurun dibandingkan 2024 yang sebesar 836 juta ton. Dari total produksi tersebut, sekitar 514 juta ton atau 65,1 persen diekspor ke pasar global, sementara 254 juta ton atau 32 persen diserap pasar domestik.
Penjualan domestik batu bara digunakan untuk pembangkit listrik serta kebutuhan nonkelistrikan, seperti industri semen dan fasilitas pengolahan serta pemurnian mineral (smelter).






