Apa yang dimaksud PPKM? Simak Penjelasannya

Dua bocah bermain sepeda saat penutupan akses Jalan Sutan Syahrir di Simpang EMpat Pasar Legi, Solo, Jawa Tengah, Selasa (13/7/2021). Penutupan jalan tersebut merupakan upaya penegakan aturan PPKM Darurat untuk mengurangi mobilitas warga dan pembatasan sementara kegiatan operasional distribusi barang kebutuhan pokok dan barang penting di pasar setempat. ANTARA FOTO/Maulana Surya/wsj.

JAKARTA, PPKM artinya penerapan aturan lebih ketat untuk menekan risiko penularan COVID-19. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat rencananya diterapkan pada 3-20 Juli 2021.

“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM darurat COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi,” tulis Instruksi Mendagri nomor 15/2021 tentang PPKM Darurat.

Read More

Penerapan PPKM darurat mengindikasikan perubahan pada tataran teknis kehidupan masyarakat. PPKM darurat artinya aturan yang lebih ketat bahkan bisa berujung sanksi atau teguran keras. Pelaksanaan PPKM darurat berbeda untuk pekerja di bidang esensial dan kritikal.

Aturan ini terdapat dalam Instruksi Mendagri nomor 18/2021. Perbedaan PPKM artinya serta penerapan tiap hari bisa dilihat di penjelasan berikut

A. Sektor esensial

  1. Keuangan dan perbankan: asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan.
  2. Pasar modal: yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan dan operasional
  3. Teknologi informasi: operator seluler, cata center, internet, pos, dan media terkait penyebaran informasi pada masyarakat
  4. Hotel non penanganan karantina
  5. Industri orientasi ekspor: wajib menunjukkan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) 12 bulan terakhir dan rencana ekspor impor.

Aturan operasional:

a. Poin 1 WFO 50 persen untuk pelayanan dan 25 persen administrasi

b. Poin 2-4 WFO 50 persen

c. Poin 5 WFO 50 persen di fasilitas produksi dan 10 persen di administrasi.


B. Sektor kritikal

  1. Kesehatan
  2. Keamanan dan ketertiban masyarakat
  3. Penanganan bencana
  4. Energi
  5. Logistik
  6. Makanan dan minuman termasuk untuk hewan
  7. Pupuk dan petrokimia
  8. Semen dan bahan bangunan
  9. Objek vital nasional
  10. Proyek strategis nasional
  11. Konstruksi
  12. Utilitas dasar

Aturan operasional:

a. Poin 1 dan 2 WFO 100 persen

b. Poin 3-13 WFO 100 persen pada produksi, konstruksi, dan pelayanan, sedangkan untuk administrasi hanya 25 persen.

c. Poin 6 WFO 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat

Related posts

Leave a Reply