Pancasila punya hubungan erat dengan pembukaan UUD 1945, baik hubungan formal maupun hubungan material
JAKARTA, Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang menjadi fondasi awal kelahiran negara. Sementara itu, Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi panduan arah jalannya negara. Apa hubungan Pancasila dengan UUD 1945?
Menurut Prof. Dr. H. Kaelan M.S. dalam Pancasila, Sejarah dan Kedudukannya bagi Bangsa Indonesia oleh Yasser Arafat dkk., Pancasila punya hubungan erat dengan pembukaan UUD 1945, baik hubungan formal maupun hubungan material.
Hubungan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945
Hubungan Pancasila dan pembukaan UUD 1945 secara formal menunjuk pada dicantumkannya Pancasila secara formal dalam pembukaan UUD 1945. Pada hubungan formal, rumusan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia adalah sebagaimana disampaikan dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
Lebih lanjut, Kaelan menjelaskan bahwa Pancasila adalah substansi esensial yang mendapat kedudukan formal yuridis dalam pembukaan UUD 1945. Karena itu, rumusan dan yurisdiksi Pancasila sebagai dasar negara adalah sebagaimana terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.
Sementara itu, hubungan Pancasila dengan pembukaan UUD 1945 secara material menunjuk pada materi pokok atau isi pembukaan UUD 1945 sebagai berikut:
Pokok Pikiran Pertama
Pokok pikiran pertama yakni membentuk negara persatuan yang mencerminkan sila ketiga.
Pembukaan UUD 1945 memiliki pokok pikiran mengenai paham negara kesatuan. Artinya, negara yang mampu melindungi dan meliputi segenap bangsa Indonesia, seluruh tumpah darah Indonesia, serta mencakupi segala paham golongan dan perseorangan.
Pokok Pikiran Kedua
Pokok pikiran kedua yakni membentuk negara berkeadilan sosial mencerminkan sila kelima.
Negara Indonesia hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh warganya. Pembukaan UUD 1945 memiliki pokok pikiran bahwa negara memiliki keinginan untuk mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Pokok Pikiran Ketiga
Pokok pikiran ketiga yakni membentuk negara berkedaulatan rakyat mencerminkan sila keempat.
Pembukaan UUD 1945 memiliki pokok pikiran sistem kenegaraan yang terbentuk harus dilandaskan pada kedaulatan rakyat serta berlandaskan pada permusyawaratan perwakilan. Pokok pikiran ini memiliki kesesuaian dengan sifat masyarakat Indonesia.
Negara Indonesia menganut paham kedaulatan rakyat. Negara dibentuk dan diselenggarakan berdasarkan kedaulatan rakyat, yang juga disebut sebagai sistem demokrasi.
Pokok Pikiran Keempat
Pokok pikiran keempat yakni membentuk negara ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, yang mencerminkan sila pertama dan kedua.
Pembukaan UUD 1945 memiliki pokok pikiran bahwa negara Indonesia berdasarkan atas Ketuhanan Yang maha Esa dan kemanusiaan yang adil serta beradab.