TANGERANG, Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten melakukan tes PCR kepada 87 orang di Terminal 3 setelah ditemukan kasus positif COVID-19 seorang tenaga kesehatan atau petugas laboratorium
“Saat ada informasi tenaga kesehatan atau petugas laboratorium terpapar COVID-19, AP II langsung melakukan tes PCR kepada seluruh petugas yang bertugas di Terminal 3 Internasional mulai dari Aviation Security, Tim Operation & Service dan Cleaning Service. Saat ini sudah dilakukan tes PCR terhadap 87 orang petugas di Terminal 3 Internasional dan hasilnya seluruhnya diketahui negatif dari COVID-19. Hari ini akan dilakukan lagi tes. Secara berkala, tes PCR ini dilakukan rutin bagi petugas Terminal 3 Internasional,” kata SM of Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta Tangerang M. Holik Muardi dalam keterangan di Tangerang, Rabu.
PT Angkasa Pura II juga memastikan operasional Bandara Soekarno-Hatta berjalan dengan normal dan baik dalam melayani berbagai penerbangan, ditopang penerapan protokol kesehatan secara ketat, baik oleh seluruh pekerja di bandara, penumpang pesawat, maupun pengunjung bandara.
Dia menjelaskan seluruh pekerja atau petugas di Bandara Soekarno-Hatta, baik dari AP II maupun instansi lainnya, wajib mengikuti program perlindungan pekerja, antara lain dengan menjalani protokol kesehatan.
“Protokol kesehatan yang harus dijalani pekerja di bandara antara lain penggunaan APD dan pemeriksaan kesehatan, di mana ini juga untuk memutus mata rantai penyebaran. Hal ini juga sebagai antisipasi jika ada pekerja yang terpapar maka tidak menyebar luas. Penerapan protokol kesehatan bagi pekerja di bandara sudah diterapkan sejak awal pandemi di Maret 2020 hingga sekarang, sehingga kami bersyukur Bandara Soekarno-Hatta dapat menghadapi berbagai tantangan pandemi dan tetap beroperasi 24 jam setiap hari melayani berbagai penerbangan,” katanya.
Bandara Soekarno-Hatta juga sudah memiliki prosedur wajib guna mencegah penyebaran COVID-19, antara lain disinfeksi secara berkala di setiap area terminal penumpang dan kewajiban menggunakan APD.
Penggunaan APD juga dibagi menjadi tiga level yakni APD Level 1, APD Level 2, dan APD Level 3 yang menggunakan hazmat lengkap. Kegiatan yang berpotensi menimbulkan adanya konsentrasi di terminal penumpang juga ditiadakan.