Anggota DPR RI: Sarankan E-Sertifikat Dijadikan Dokumen Cadangan Bagi Sertifikat Fisik

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Foto : Jaka/nvl

Jakarta, Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyampaikan, rencana kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tentang sertifikasi elektronik tanah (e-Sertifikat) sebaiknya tidak mengganti sertifikat fisik. Tetapi e-sertifikat ini di fungsikan sebagai back up atau dokumen cadangan yang menguatkan sertifikat fisik sebagai bukti kepemilikan yang sah.

Menurutnya dalam digitalisasi sertifikat tanah perlu dibuat double security bahkan triple security. Selain ada barcode dan password bisa ditambahkan tekhnologi biometrik seperti fitur sidik jari, retina, wajah bahkan identifikasi irama suara guna memberikan tingkat keamanan dan kepercayaan dalam mengotentifikasi dan validasi keabsahan seritifikat itu.

Read More

“Dalam program digitalisasi pertanahan ini, sertifikat tanah elektronik ini juga bisa dibuat mekanisme dan sistem pengamanan berlapis untuk verifikasi dan validasi sertifikat,” papar Guspardi dalam rilis yang diterima Parlementaria, Selasa (16/2/2021).

Legislator dapil Sumatera Barat II ini mengungkapkan, kalau sistem ini bisa diaplikasikan dalam e-sertifikat, tentu pindah tangan sertifikat secara ilegal bisa dihindari. Dan tentu meminimalkan resiko jika kasus dan sengketa pertanahan lainnya terjadi seperti pemalsuan sertifikat, penyerobotan tanah, sertifikat ganda dan sederet masalah pertanahan lainnya. “Mafia tanah yang selama ini yang masih bergentayangan akan kelimpungan,” ujar Guspardi.

Menurutnya kalau e-sertifikat bisa diaplikasikan dengan baik dan tepat, tentu pindah tangan sertifikat secara ilegal bisa dihindari. Pemecahan masalah mafia tanah sampai saat ini masih menjadi momok dan mengancam, sehingga harus segera di carikan solusinya. Salah satunya dengan mendesain sistem pengamanan berlapis dalam program serifikat tanah elektronik ini.

“Sebagai pihak yang menerbitkan serifikat tanah, Badan Pertanahan Nasional harus bertanggung jawab penuh terhadap jaminan keamanan dan kerahasiaan dokumen sertifikat berupa data pemegang hak, data fisik dan data yuridis bidang tanah masyarakat,” tutur politisi Fraksi PAN ini.

Disamping itu KPK dan lembaga penegak hukum lainnya juga dilibatkan dalam pelaksanaan kebijakan sertifikat tanah elektronik (e-Seritifikat ) ini. Yang terpenting harus transfirmatif, sehingga berdampak baik untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menciptakan rasa aman dan meminimalisir kasus pertanahan yang selama ini masih banyak terjadi. “Yang terpenting bisa memberangus praktik mafia tanah yang masih mengancam,” ungkap Guspardi.

Related posts

Leave a Reply