Anggota DPR RI Nilam Sari Sambut Putusan MK soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

PALU, Anggota Komisi X DPR RI asal Sulawesi Tengah (Sulteng), Nilam Sari Lawira, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan bahwa pendidikan dasar 9 tahun harus digratiskan, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Putusan MK yang dibacakan pada Selasa, 27 Mei 2025 lalu ini, dinilai sebagai langkah progresif dalam mewujudkan akses pendidikan yang merata dan berkualitas bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Read More

“Putusan MK ini merupakan langkah maju dalam meningkatkan akses pendidikan yang berkualitas dan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Nilam Sari Lawira dalam keterangannya, Senin (2/6/2025).

Ketua DPW Partai NasDem Sulteng ini menyatakan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang layak.

“Pendidikan adalah hak asasi manusia yang harus dipenuhi oleh negara. Ini bukan hanya soal pembebasan biaya, tetapi tentang memastikan keadilan pendidikan bagi semua,” tegasnya.

Mantan Ketua DPRD Sulteng periode 2019–2024 itu berharap putusan MK ini segera diimplementasikan secara menyeluruh oleh pemerintah pusat maupun daerah. Ia menekankan bahwa implementasi harus menjangkau seluruh siswa tanpa pengecualian, termasuk mereka yang berada di sekolah swasta.

“Kita perlu memastikan bahwa semua siswa, tanpa melihat latar belakang sekolahnya, dapat menikmati pendidikan dasar yang gratis dan berkualitas,” tambah Nilam.

Sebagai politisi yang juga memiliki latar belakang di bidang pendidikan, Nilam Sari menyoroti pentingnya tidak hanya menggratiskan biaya pendidikan, tetapi juga meningkatkan kualitas pengajaran dan sarana pendidikan.

Menurutnya, putusan MK ini bisa menjadi momentum penting untuk mereformasi sektor pendidikan secara menyeluruh di Indonesia.

“Ini bukan sekadar penghapusan biaya, tapi juga penguatan kualitas pendidikan. Jangan sampai gratis tapi kualitasnya tertinggal,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia juga mengingatkan pemerintah mengenai pentingnya penyesuaian alokasi anggaran dalam APBN dan APBD guna mendukung pelaksanaan putusan MK ini. Dukungan anggaran yang memadai, kata dia, menjadi kunci agar kebijakan ini dapat berjalan efektif dan tidak membebani pengelola sekolah swasta.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi pada 27 Mei 2025 lalu mengabulkan permohonan uji materi terkait Pasal dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. MK menegaskan bahwa negara wajib membiayai pendidikan dasar 9 tahun, yang meliputi jenjang SD hingga SMP atau yang sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta. Putusan ini menegaskan kembali amanat konstitusi tentang pendidikan sebagai hak dasar setiap warga negara

Related posts

Leave a Reply